Siltap Tak Kunjung Dibayar, Ratusan Keuchik Aceh Timur Gelar Aksi Demo Pendopo Bupati

Ratusan Keuchik dan perangkat desa menggelar aksi demo di Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (23/12/24).

ACEH TIMUR – Ratusan Keuchik dan Kepala Seksi (Kasi) serta Kepala Urusan (Kaur) termasuk juga Kepala Dusun (Kadus) menggelar aksi demo di Pendopo Bupati Aceh Timur pada Senin, 23 Desember 2024.

Ratusan Keuchik tersebut menuntut hak jerih payah atau penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa diketahui rata-rata 2-3 bulan Siltap pemerintahan desa di tahun 2024 belum kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Aksi Demo tersebut disambut langsung oleh Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha, didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur Zulkifli. Di hadapan ratusan peserta aksi Pj Bupati mengatakan jika persoalan tersebut disebabkan karena anggaran Kabupaten Aceh Timur tidak mencukupi dan pemerintah akan membuat Perbub terkait penundaan bayar Siltap perangkat desa.

“Kabupaten Aceh Timur sedang kekurangan transfer anggaran dari Pemerintah Pusat sehingga jerih payah 4.617 perangkat desa tidak terbayar, maka pihak Pemkab Aceh Timur akan membuat Perbub terkait tunda bayar Siltap perangkat desa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua APDESI Aceh Timur Syamsuar saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa hasil audiensi dan mediasi dengan Pj Bupati Aceh Timur, pemerintah Kabupaten berjanji akan tetap membayar Siltap perangkat desa.

“Lebih kurang Rp20 miliar total Siltap perangkat desa yang belum dibayar oleh pemerintah, namun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan membuat Perbub kemudian terkait Siltap akan diusahakan dibayar dalam APBK murni di bulan Januari 2025,” katanya.

Syamsuar menegaskan jika apa yang sudah disepakati oleh pemerintah terkait Siltap perangkat desa tidak dilaksanakan, maka para Keuchik dan perangkat desa akan mengambil sikap kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Pantauan Indonesiakini.id, terlihat raut wajah penuh kekecewaan menghiasi peserta aksi demo.

Laporan: Hawalis