Nikah Siri dan Pernikahan Dini Merajalela di Jember, Masa Depan Remaja Terancam

Ilustrasi pernikahan dini. (Dok:ist)

JEMBER | Praktik pernikahan dini dan nikah siri terus menjadi tantangan sosial di Kabupaten Jember. Fenomena ini tak hanya mencerminkan kompleksitas masalah sosial, tetapi juga membawa konsekuensi besar, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Nikah siri, meskipun sah secara agama, tidak diakui oleh negara. Banyak pasangan memilih jalur ini untuk menghindari kendala administratif atau sosial. Namun, konsekuensinya sering kali menjadi beban berat, seperti hak anak yang terabaikan atau perempuan yang ditinggalkan tanpa kejelasan.

Pada 2023, Jember mencatat 5.348 kasus perceraian, yang menunjukkan rapuhnya keutuhan rumah tangga di wilayah ini. Tak hanya itu, Pengadilan Agama (PA) Jember menerima 1.300 permohonan dispensasi kawin (diska), dengan 95% pengajuan dikabulkan.

“Hampir semua pengajuan berasal dari perempuan usia 17–18 tahun. Bahkan, ada kasus ekstrem, seperti laki-laki usia 15 tahun menikahi perempuan berusia 45 tahun,” ujar Drs. Moh. Hosen, S.H., M.H., Humas PA Jember, Jumat (27/12/2024).

Penyebab utama pengajuan diska adalah usia yang belum memenuhi batas minimal sesuai UU No. 16 Tahun 2019, serta kasus kehamilan di luar nikah. Media sosial pun menjadi faktor pendorong pergaulan bebas di kalangan remaja, sebagaimana disampaikan Kepala Disdukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti.

“Banyak remaja tergoda tren tanpa memikirkan konsekuensinya. Kami sering menolak permohonan administrasi jika syarat usia tidak terpenuhi,” tegas Isnaini. Ia juga menekankan pentingnya edukasi tentang batas usia pernikahan minimal 19 tahun demi masa depan yang lebih baik.

Anak-anak dari pernikahan siri kerap menghadapi kendala administratif, seperti sulitnya mengurus akta kelahiran. Lurah Tegal Besar, Heru Setiawan, mengungkapkan pentingnya itsbat nikah untuk melindungi hak anak dan pasangan.

Sementara itu, pengalaman pahit Ningsi, warga Desa Kaliwates, menjadi salah satu potret nyata dampak nikah siri. Menikah di usia 16 tahun, ia ditinggalkan suaminya hanya beberapa bulan setelahnya. “Awalnya saya percaya, tapi kini saya harus menanggung semuanya sendiri,” tuturnya dengan sedih.

Meski sering dilegitimasi oleh tokoh agama untuk menghindari zina, praktik nikah siri justru mengabaikan dampak hukum dan sosial jangka panjang. Maraknya layanan nikah siri di daerah seperti Ambulu, Puger, dan Kaliwates menunjukkan bahwa praktik ini telah berkembang menjadi bisnis tersendiri.

Pemerintah, masyarakat, dan tokoh agama perlu bersinergi untuk mengatasi fenomena ini. Edukasi pentingnya pencatatan pernikahan, pembekalan ekonomi, dan kampanye kesadaran sosial harus diperkuat. Dengan langkah ini, diharapkan isu nikah siri dan pernikahan dini dapat ditangani secara menyeluruh dan berkelanjutan.