Dugaan Markup Pemeliharaan Jalan Rp 3,6 Miliar di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Menunjukkan Lemahnya Pengawasan Inspektorat

Spanduk Harkodia Pj Bupati Bogor Bachril Bakri dan Inspektur Kabupaten Bogor Sigit Wibowo. (Foto: Asia Pujiono/Indonesiakini.id)

BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan Belanja Pemeliharaan Jalan tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp120.159.860.931,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023 sebesar Rp115.833.737.538,00 atau mencapai 96,409. Realisasi belanja tersebut di antaranya digunakan untuk pengadaan 436 paket Bahan Pemeliharaan Jalan sebesar Rp40.677.968.000.00 dan pembayaran honor untuk perbaikan badan jalan sebesar Rp13.040.804.300.00 pada Dinas PUPR.

Pengadaan bahan pemeliharaan jalan sebanyak 436 paket tersebut terdiri dari pengadaan 50 paket material aspal melalui e-katalog, pengadaan 336 paket material aspal, batu pecah, dan aspal bitumen melalui Pengadaan Langsung, dan pengadaan 50 paket material aspal bitumen dan material lainnya melalui Pengadaan Langsung.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan Pemeliharaan Jalan pada Dinas PUPR menunjukkan adanya indikasi pemahalan harga (mark up) sebesar Rp3.619.419.005,87 (Rp2.110.939.141.88 + Rp1.508.479.863,99).

Adapun rincian permasalahan tersebut, yakni, pertama, pengadaan bahan material aspal untuk pemeliharaan jalan menggunakan metode pengadaan langsung tidak memperhatikan asas efisiensi dan kepatuhan, serta mengandung indikasi pemahalan harga sebesar Rp2.110.939.141,88.

Kedua, pembayaran honorarium pada kegiatan swakelola pemeliharaan jalan tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp1.508.479.863,99.

Merespon hal itu, Ketua LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) Bogor, Zefferi mengatakan, bahwa sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan internal di Kabupaten Bogor, Inspektorat seharusnya melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran ini.

“Namun, diduga Inspektorat Kabupaten Bogor lepas kontrol atau sengaja membiarkan polemik ini terjadi. Ironisnya, di kantor Inspektorat Kabupaten Bogor terpasang spanduk yang bertuliskan “Hari Korupsi Sedunia (HARKODIA) 2024,” yang seharusnya menunjukkan komitmen Inspektorat dalam memerangi korupsi. Sayangnya, kenyataannya berbeda,” ucap Zefferi dengan lantang, Senin (30/12/2024).

Ia menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Bogor. “Saya tidak yakin Inspektorat Kabupaten Bogor serius memerangi korupsi seperti yang tertera di spanduk. Saya pernah mengirimkan surat audensi ke Inspektorat, namun tidak pernah diundang untuk klasifikasi. Seperti ada yang disembunyikan,” ujarnya.

Zefri menyebutkan bahwa dirinya pernah dihubungi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyarankan agar investigasi terkait markup anggaran sebesar Rp3,6 miliar dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Pihak KPK mengatakan bahwa untuk melengkapi pengaduan, mereka meminta agar dilakukan investigasi oleh Inspektorat karena mereka adalah instansi pertama yang harus melakukan pemeriksaan,” jelas Zefri.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun telah melakukan audensi dua bulan lalu, hingga saat ini ia belum mendapat undangan resmi dari Inspektorat.

Sementara itu, tim Indonesiakini.id yang mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Bogor pada Senin, 30 Desember 2024, tidak berhasil menemui Kepala Inspektorat, Sigit Wibowo. Menurut informasi yang disampaikan oleh Jaja, petugas pengamanan di kantor tersebut, Sigit Wibowo sedang tidak berada di tempat karena sedang menjalani kegiatan padat.

(Asia Pujiono/Aas)