BATAM – Sebanyak 18 Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri beserta Kapolres ajaran telah dilakukan alih tugas jabatan dan mutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 dan ST/2777/XII/KEP./2024 tanggal 29 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Ruang Kerja Bidhumas Polda Kepri pada Senin (30/12/2024).
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa Surat Telegram tersebut ditandatangani langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo atas nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang berisi tentang alih tugas dan mutasi jabatan Pejabat Utama Polda Kepri.
Berikut adalah daftar nama Pejabat Polda Kepri yang melaksanakan alih tugas jabatan:
1. Kombes Pol Danang Beny Kuspriandono, Karo SDM Polda Kepri, diangkat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Watpers SSDM Polri.
2. Kombes Pol Taovik Ibnu Subarkah, Karo SDM Polda Malut, diangkat sebagai Karo SDM Polda Kepri.
3. Kombes Pol Dony Alexander, Dirreskrimum Polda Kepri, diangkat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
4. Kombes Pol Ade Mulyana, Dirpamobvit Polda Banten, diangkat sebagai Dirreskrimum Polda Kepri.
5. Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Dirreskrimsus Polda Kepri, diangkat sebagai Dirresnarkoba Polda Riau.
6. Kombes Pol Trisno Eko Santoso, Dirpolairud Polda Kepri, diangkat sebagai Dirpolairud Polda Bengkulu.
7. Kombes Pol Handono Subiakto, Dirpolairud Polda Kalteng, diangkat sebagai Dirpolairud Polda Kepri.
8. Kombes Pol Budi Santosa, Kapolresta Tanjungpinang Polda Kepri, dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri.
9. Kombes Pol Pria Budi, Kepala SPN Polda Kepri, dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kurikulum Lemdiklat Polri.
10. AKBP Hamam Wahyudi, Kasubbaglekdikbangum Baglekdik Rodalpers SSDM Polri, diangkat sebagai Kapolresta Tanjungpinang Polda Kepri.
11. AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kabagbinkar Ro SDM Polda Metro Jaya, diangkat sebagai Dirreskrimsus Polda Kepri.
12. AKBP Ary Baroto, Wadirreskrimum Polda Kepri, diangkat sebagai Kepala SPN Polda Kepri.
13. AKBP Riky Iswoyo, Kapolres Bintan Polda Kepri, diangkat sebagai Kabagdalpers Ro SDM Polda Kepri.
14. AKBP Yunita Stevani, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, diangkat sebagai Kapolres Bintan Polda Kepri.
15. AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Wadirreskrimsus Polda Kepri, diangkat sebagai Dirreskrimsus Polda Riau.
16. AKBP Tidar Wulung Dahono, Wadirresnarkoba Polda Kepri, diangkat sebagai Dirpolairud Polda Kaltara.
17. AKBP Farouk Oktara, Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kepri, diangkat sebagai Kapolres Indragiri Hilir Polda Riau.
18. AKBP Agung Surya Prabowo, Kabagbinkar Ro SDM Polda Kepri, diangkat sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III Polda Kepri.
Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad juga menjelaskan bahwa alih tugas atau mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dilakukan di lingkungan Polri sebagai bentuk penyegaran serta pembinaan karier, yang juga memberikan kesempatan untuk penambahan pengalaman tugas dan pemahaman wilayah baru.
“Kami yakin bahwa mutasi ini akan membawa sinergi baru dan kemajuan positif bagi instansi Polri. Terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan, dan kami optimis bahwa dengan pergantian ini, kita akan mencapai prestasi yang lebih tinggi bersama Polda Kepri,” ujarnya.
Selain itu, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menekankan bahwa para pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya Surat Telegram Kapolri.
“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas di masing-masing jabatan baru,” ujarnya menandaskan. (AP)