PANDEGLANG – Kegiatan Irigasi Perpompaan (Irpom) yang berlokasi di Desa Cikayas Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, ruang lingkup pekerjaan konstruksi rumah mesin pompa dan perpipaan dalam tahapan pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pasalnya, Pelaksanaan Pembangunan (Irpom) untuk rumah mesinnya yang dikerjakan oleh Poktan Barokah Tani di Desa Cikayas Kecamatan Angsana, faktanya untuk atapnya menggunakan asbes, padahal yang seharusnya menggunakan coran dak, dinding belum di cat serta mesin belum terpasang
Perlu diketahui menurut papan informasi pekerjaan, bidang penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian, kegiatan Irigasi Perpompaan (Irpom) yang berlokasi di Desa Cikayas nilai anggaran Rp 112.000.000 bersumber anggaran TP. APBN TA. 2024 (ABT) dikerjakan oleh kelompok tani Barokah Tani .
Menanggapi hal tersebut, Ai selaku Bendahara AWDI DPC Kabupaten Pandeglang mengungkapkan, bahwa pelaksanaan pembangunan rumah mesin pompa yang dikerjakan oleh Poktan Barokah Tani di Desa Cikayas Kecamatan Angsana diduga tidak sesuai spesifikasi tehnik pekerjaan
“Fakta dilokasi bangunan, Jum’at (03/01/2025) rumah mesin (Irpom) bagian atap tidak menggunakan coran dak melainkan hanya menggunakan asbes, dinding bangunan belum di cat serta mesin pompa belum terpasang di rumah mesin,” ucapnya
Selain bangunan rumah mesin pompa, dirinya juga mempertanyakan perihal pembelanjaan mesin pompanisasi dan juga laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) Kelompok Penerima.
“Untuk pembelian mesin beserta SPJ, apakah dilakukan oleh penerima manfaat atau ada oknum yang diduga memanfaatkannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Barokah Tani saat ditemui di kediamannya tidak ada di rumah serta pihak Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Angsana belum terkonfirmasi, sampai ditayangkan pemberitaan. (Andi)