Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

JAKARTA – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD.

Ketiga tersangka tersebut adalah IHW, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025; MFM, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025; dan GAR, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Menurut penyidikan, Tersangka IHW yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, bersama Tersangka MFM yang menjabat sebagai Plt. Kepala Bidang Pemanfaatan, serta Tersangka GAR, telah bersepakat untuk menggunakan tim EO milik Tersangka GAR dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka MFM dan GAR juga sepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Uang yang telah diterima dalam bentuk SPJ, yang masuk ke rekening sanggar fiktif maupun yang dipinjamkan namanya pada sanggar tersebut, kemudian ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening miliknya. Diduga, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka IHW dan MFM.

Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka IHW, Tersangka MFM, dan Tersangka GAR bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tahap penyidikan, Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Sementara itu, Tersangka IHW dan Tersangka MFM tidak hadir dalam pemeriksaan saksi. Oleh karena itu, Penyidik akan kembali memanggil kedua tersangka tersebut pada minggu depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Zefferi)