Banten  

Penyaluran Bansos P3KE di Bank Banten KCP Panimbang Dinilai Janggal, Gabungan Kontrol Sosial Gelar Audiensi

Audiensi penyaluran Bansos P3KE. (Foto: Andi/Indonesiakini.id)

PANDEGLANG – Bantuan Sosial P3KE merupakan bantuan yang bersumber dari Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin atau rentan, dengan menggunakan data dan informasi yang terkumpul mengenai kondisi keluarga yang ada di masyarakat.

Namun, proses penyaluran Bantuan Sosial P3KE yang dilakukan melalui kerja sama antara Dinas Sosial Provinsi dan Bank Banten, dinilai masih memiliki banyak kekurangan yang perlu dievaluasi kembali.

Di Kabupaten Pandeglang, khususnya di Bank Banten KCP Panimbang, mekanisme penyaluran bantuan sosial P3KE kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu keluhan yang muncul adalah kurangnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proses penyaluran.

Berdasarkan pantauan Indonesiakini.id pada Senin (06/01/2025) di lokasi penyaluran bantuan sosial P3KE di Kecamatan Panimbang, ratusan KPM yang sedang menunggu antrian mengeluhkan lamanya proses pencairan bantuan. Selain itu, mereka juga menyoroti kurangnya pengaturan lalu lintas (Andalalin), yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan dan ketertiban.

Sujana Akbar, Ketua Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (JamP Banten), dalam audiensinya, menegaskan bahwa regulasi dan mekanisme penyaluran bantuan P3KE di Bank Banten KCP Panimbang patut dipertanyakan. Ia menyebutkan bahwa Bank Banten diduga tidak menerapkan standar K3 dan tidak mendapatkan izin resmi dari Muspika Kecamatan Panimbang. Hal ini, menurutnya, dapat mengancam keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.

“Salah satu yang perlu dievaluasi adalah mekanisme penyaluran yang diterapkan oleh Bank Banten KCP Panimbang, yang menyebabkan terjadinya pembludakan KPM dalam proses pencairan,” ujar Sujana.

Sujana juga mengingatkan bahwa Bantuan Sosial P3KE adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem. Namun, ia mengungkapkan bahwa banyak penerima manfaat yang mengeluhkan proses penyaluran yang lambat dan dugaan pemotongan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menekankan agar aparat penegak hukum dan dinas terkait segera menindaklanjuti masalah ini. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mengirim surat resmi dan melakukan aksi unjuk rasa ke instansi yang lebih tinggi,” tegasnya.

Rohmat, seorang mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Universitas Mathlaul Anwar (HIMAKUM), juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses penyaluran bantuan P3KE di Bank Banten KCP Panimbang. Ia menilai bahwa standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diabaikan, terutama dalam hal pengaturan lalu lintas (Andalalin). Selain itu, Bank Banten KCP Panimbang diduga tidak meminta izin secara resmi kepada Muspika Kecamatan Panimbang untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerima manfaat serta pengguna jalan.

“Di lapangan, kami juga mendengar adanya dugaan pungutan terhadap KPM yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sangat disesalkan,” ujar Rohmat.

Menanggapi hal ini, Pimpinan Bank Banten KCP Panimbang membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak bank telah meminta izin secara lisan kepada Muspika Kecamatan Panimbang, termasuk Polsek Panimbang dan Koramil setempat. Namun, ia mengakui bahwa penerapan standar K3, termasuk pengaturan lalu lintas, memang belum maksimal.

“Terkait dugaan pungutan atau penerimaan bantuan yang tidak utuh, hal tersebut mungkin terjadi di luar pengawasan kami. Namun, kami memastikan bahwa Bank Banten KCP Panimbang mencairkan bantuan sesuai dengan nominal yang diterima oleh KPM, yaitu Rp 500 ribu. Kami siap melakukan verifikasi dengan mencetak buku tabungan penerima manfaat sebagai bukti,” ujarnya. (Andi)