SLIK Bantu Percepat Persetujuan KPR, OJK Optimistis Capai Target

JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap program pemerintah dalam menyediakan tempat tinggal yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui program “3 Juta Hunian,” OJK mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis yang membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah.

Dalam konferensi pers daring yang digelar Selasa (14/1/2025), Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa OJK memberikan kelonggaran kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Kebijakan ini mempertimbangkan manajemen risiko dan strategi bisnis masing-masing lembaga. OJK juga telah mengeluarkan surat edaran kepada perbankan dan LJK lainnya untuk mendukung pembiayaan KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Untuk memastikan proses penyaluran KPR berjalan transparan dan efisien, OJK memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini membantu meminimalkan risiko moral hazard serta adverse selection, sehingga mempercepat proses persetujuan kredit.

“Per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru telah disalurkan oleh LJK, termasuk kepada debitur dengan riwayat kredit kurang lancar. Hal ini menunjukkan bahwa SLIK justru menjadi alat pendukung untuk pemerataan akses pembiayaan,” kata Ismail.

OJK juga menyediakan layanan pengaduan melalui Kontak 157 untuk membantu masyarakat menyelesaikan kendala pengajuan KPR. Masalah seperti data Surat Keterangan Lunas (SKL) yang belum diperbarui hingga kesulitan pelunasan kredit dapat ditangani melalui layanan ini. Selain itu, OJK bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan pihak terkait untuk membentuk satuan tugas yang menangani pengaduan secara efektif.

Sebagai bentuk dukungan, OJK merumuskan sejumlah kebijakan pembiayaan perumahan, di antaranya:

1. Penilaian Kredit Berdasarkan Ketepatan Pembayaran: KPR hingga Rp5 miliar kini cukup dinilai dari ketepatan pembayaran pokok dan bunga sesuai POJK No.40/POJK.03/2019.

2. Bobot Risiko Kredit Rendah: Kredit rumah dikenakan bobot risiko aset lebih rendah, sebagaimana diatur dalam SEOJK No.24/SEOJK.03/2021, memberikan bank fleksibilitas lebih besar dalam menyalurkan KPR.

3. Kemudahan Kredit Bagi Pengembang: Larangan kredit pengadaan tanah telah dicabut sejak 2023, membuka peluang pendanaan yang lebih luas untuk pengembang perumahan.

Selain itu, OJK sedang menyempurnakan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) untuk meningkatkan likuiditas pembiayaan program ini. Inisiatif tersebut diharapkan mempercepat pencapaian target penyediaan rumah bagi masyarakat.

Dengan serangkaian langkah strategis ini, OJK optimistis bahwa program “3 Juta Hunian” mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh tempat tinggal yang layak.

“Melalui kolaborasi ini, kami berupaya memastikan setiap keluarga di Indonesia memiliki kesempatan untuk menikmati rumah yang nyaman dan layak huni,” tutup Ismail.