BEKASI – PT PLN (Persero) UIP Jawa Barat membebaskan tanah warga Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang terdampak oleh pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet). Tanah yang dibebaskan sebagai kompensasi tersebut berada di Blok 007, Kampung Tanah Baru, RT 03 RW 003, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Warga yang berhak menerima kompensasi adalah keluarga ahli waris almarhum Misir bin Iming. Berdasarkan surat keterangan ahli waris, almarhum Misir memiliki 11 anak. Salah satu anak almarhum, yaitu Lebar, diberikan kuasa untuk mengurus administrasi dan mengumpulkan bukti kepemilikan tanah. Namun, setelah berkas disiapkan dan diserahkan ke Desa Pantai Makmur, sudah dua bulan berlalu tanpa kejelasan, dengan berbagai alasan dari pihak desa.
Pada Rabu, 15 Januari 2025, Lebar dan keluarganya mendatangi kantor Desa Pantai Makmur untuk menanyakan kelanjutan proses tersebut. “Bagaimana dengan suratnya, sudah ditandatangani belum? Kalau belum, kembalikan saja berkasnya,” ujar Lebar dengan nada kesal. Salah satu staf desa, Dede, menjawab dengan nada keras, “Berkasnya banyak yang kurang lengkap. SPPT-nya mati, dan ada ahli waris lain yang harus diganti namanya dengan H. Asmin. Berkasnya juga tidak sesuai antara objek tanah dan catatan di kelurahan,” katanya. Dede juga menambahkan bahwa Lebar tidak bisa menggunakan surat kuasa warisnya, dan menyarankan untuk bertanya langsung kepada H. Asmin.
Pernyataan Dede tersebut menimbulkan kesan tidak profesional dan kurangnya pelayanan yang baik dari pihak desa. Seharusnya, sebagai petugas desa, Dede memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Setelah keluar dari kantor desa, putra Lebar, Jayadi, menghubungi pamannya, H. Asmin, melalui telepon. Dalam percakapan itu, H. Asmin menyatakan bahwa dia tidak keberatan jika surat kuasa waris atas nama kakaknya, Lebar. Jayadi juga mendengar bahwa kompensasi untuk tanah seluas 110 meter persegi itu bernilai Rp 76.000.000. Namun, H. Asmin menyampaikan bahwa mereka hanya akan menerima Rp 50.000.000, sementara sisanya, sebesar Rp 26.000.000, akan diberikan kepada kepala desa. Jayadi sangat kecewa dengan sikap kepala desa yang dianggapnya berusaha memecah belah keluarga mereka. “Saya tidak mengerti apa yang ada dalam pikiran mereka. Kenapa keluarga saya harus diadu domba seperti ini?” keluh Jayadi di hadapan wartawan.
Saat para wartawan mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Pantai Makmur, H. Nursan Hamdani, ia tidak ada di kantor. Dede, dengan sikap yang kurang bersahabat, mengatakan, “Tidak ada! Kepala desa tidak ada, sudah sana pulang!” Sambil mengusir wartawan yang sedang mencari klarifikasi.
Penulis: Aisa Pujiono/Aas