KETAPANG – Dalam upaya mencegah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan tidak memiliki legalitas resmi, jajaran Polres Ketapang aktif melakukan upaya pre-emptif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat di wilayah yang rawan penambangan liar. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memasang spanduk himbauan dan larangan di sejumlah lokasi rawan pertambangan liar di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 10.00 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Helwani, menyampaikan jajaran Polres Ketapang terus mengedepankan upaya pre-emptif dan preventif untuk menekan aktivitas penambangan liar di wilayah hukum Polres Ketapang.
“Berdasarkan arahan Bapak Kapolres Ketapang untuk memberantas segala bentuk penambangan tanpa izin, kami menindaklanjuti dengan memeriksa lokasi-lokasi yang rawan penambangan liar dan menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan liar, karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan dan mencemari sumber air, tetapi juga melanggar hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana,” kata Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Helwani.
Dalam kegiatan ini, Polsek Matan Hilir Selatan memasang spanduk himbauan yang berisi ajakan, peringatan, serta informasi mengenai ancaman sanksi pidana bagi mereka yang melakukan penambangan ilegal.
Spanduk tersebut dipasang di beberapa titik lokasi yang diduga sering dijadikan tempat penambangan ilegal, seperti di lokasi Indotani Dalam Desa Sungai Pelang, Lokasi Kruing Desa Pematang Gadung, Lokasi KM 26 Desa Sungai Pelang, Lokasi Doyok Desa Pematang Gadung, dan Lokasi Padang Kuning Desa Pematang Gadung. Pemasangan spanduk ini diharapkan dapat diterima dan ditaati oleh masyarakat, agar mereka tidak melakukan penambangan ilegal.
Selain memasang spanduk himbauan, anggota Polsek Matan Hilir Selatan juga melakukan pendekatan sosial kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Kepala/desa untuk membantu memberikan edukasi kepada warga terkait bahaya penambangan ilegal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku.menambahkan, penghentian aktivitas penambangan ilegal memerlukan sinergi dari semua pihak. Lebih efektif dan efisien jika masyarakat sendiri memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan bersama-sama. Upaya represif tidak akan ada habisnya dan tidak memberikan manfaat jika tidak ada kesadaran dari para pelakunya. Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah proaktif dan memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan sekitar,” kata AKBP Setiadi.
Ia menambahkan, penghentian aktivitas penambangan ilegal memerlukan sinergi dari semua pihak. Lebih efektif dan efisien jika masyarakat sendiri memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan bersama-sama.
“Upaya represif tidak akan ada habisnya dan tidak memberikan manfaat jika tidak ada kesadaran dari para pelakunya. Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah proaktif dan memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan sekitar,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, saling mendukung, dan bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam upaya menghentikan aktivitas penambangan ilegal serta menciptakan lingkungan yang kondusif. “Mari bersama mencegah daripada harus mengobati,” tutupnya.
(Sukardi – Koperwil KalBar)