Sesditjenpas Buka Program Rehabilitasi 2025: Era Baru Pemasyarakatan Dimulai

KETAPANG – Setelah sukses melaksanakan rehabilitasi terhadap Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu, pengguna, serta penyalahguna narkotika pada periode 2020-2024, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali membuka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) yang diwakili oleh Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan, yang terhubung secara virtual dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Gun Gun menyampaikan, “Rehabilitasi ini sejalan dengan era baru Pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.”

“Dirjenpas terus mengingatkan bahwa salah satu fungsi Pemasyarakatan adalah perawatan, yang di dalamnya termasuk rehabilitasi,” ujar Gun Gun.

Sekretaris Ditjenpas tersebut melanjutkan, bahwa rehabilitasi dilaksanakan agar Tahanan dan Warga Binaan dapat mengendalikan adiksinya serta hidup sehat secara fisik dan mental, sehingga mereka siap menjalani program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

“Ini adalah salah satu upaya Pemasyarakatan untuk mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan. Dengan demikian, kita juga menciptakan kondisi yang tertib dan aman di UPT Pemasyarakatan,” tambah Gun Gun.

Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, memaparkan bahwa sepanjang 2020-2024, rehabilitasi Pemasyarakatan telah dilaksanakan untuk 64.121 orang Tahanan dan Warga Binaan, yang terdiri dari 12.551 rehabilitasi medis, 50.895 rehabilitasi sosial, dan 675 pascarehabilitasi.

Pada 2024, rehabilitasi dilaksanakan di 106 Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang tersebar di 31 Kantor Wilayah.

Berdasarkan pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta lembaga rehabilitasi masyarakat pada tahun 2023 dan 2024, rehabilitasi Pemasyarakatan yang kala itu berada di bawah Kemenkumham memperoleh IKR tertinggi dibandingkan kementerian/lembaga lainnya.

Pada 2023, IKR yang diukur di 25 Lapas Narkotika memperoleh nilai 3,42, sementara pada 2024, IKR yang diukur di 106 UPT penyelenggara rehabilitasi Pemasyarakatan mencapai angka 3,57.

“Hal ini membuktikan bahwa UPT Pemasyarakatan sangat mampu dalam menyelenggarakan rehabilitasi. Untuk itu, pada tahun 2025, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp25.859.040.000 untuk 107.746 orang Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan di 537 Rutan, Lapas, dan LPKA di seluruh Indonesia,” jelas dr. Adhayani.

Menurutnya, rehabilitasi bukan hanya tugas tenaga kesehatan. Keberhasilan layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan sangat bergantung pada sinergi antara UPT Pemasyarakatan, khususnya bagian pengamanan, registrasi, dan pembinaan.

“Mohon agar seluruh jajaran berperan aktif dalam penyelenggaraan program ini sesuai dengan bidang masing-masing, sehingga program ini dapat berjalan dengan optimal,” tutup dr. Adhayani.

(Sukardi – Koperwil KalBar)