Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Ketapang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian dan Tes Urine

KETAPANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang kembali menggelar penggeledahan rutin di kamar hunian warga binaan (WBP) serta tes urine. Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya mendeteksi dini gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) dan Kasiminkamtib beserta jajaran, pada Senin, 20 Januari 2025.

Penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan lingkungan Lapas Ketapang serta mencegah gangguan kamtib, seperti peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), dan tindak penipuan di dalam Lapas.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Ketapang, Julius Barus, menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, yang mencakup pemberantasan peredaran narkoba dan penangkapan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. “Selain itu, kegiatan ini juga mendukung 21 perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Drs. Mashudi, yang mengharuskan Lapas dan Rutan bebas dari peredaran narkoba, praktik pungli, dan penipuan,” ujar Julius Barus.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di setiap kamar hunian untuk memastikan tidak ada barang-barang ilegal yang dapat membahayakan situasi di dalam Lapas. Tes urine dilakukan untuk memastikan tidak ada warga binaan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dengan pelaksanaan penggeledahan dan tes urine ini, Lapas Ketapang berkomitmen untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya, serta terus menjaga agar lingkungan Lapas tetap aman, nyaman, dan mendukung proses pembinaan yang lebih baik bagi warga binaan.

(Sukardi – Kaperwil KalBar)