Banten  

Diduga Karena Pemberitaan, Wartawan di Pandeglang Diancam

Pesan ancaman kepada Andi, wartawan di Pandeglang, Banten. (Foto: tangkapan layar WhatsApp)

PANDEGLANG – Seorang wartawan media online di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kembali mendapat ancaman teror melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, yang diduga berasal dari seseorang dengan nama samaran “MR X”, pada Senin (20/01/2025).

Ancaman tersebut berisi pesan yang berbunyi: “Mun masih hyg bog beheng ulah sok ngaganggu jalma letik nu usaha letik orang Palembang ulah sok belagu di bumi aing, loba nu nitip tah nyapatken beheng dia, ulah sok ngajwara di bumi aing” (Kalau masih ingin punya kepala, jangan ganggu orang kecil yang sedang berusaha. Orang Palembang jangan sok belagu di daerah saya, jangan sok preman di daerah saya).

Pesan tersebut jelas mengandung ancaman terhadap wartawan yang bersangkutan.

Ancaman teror melalui pesan WhatsApp ini melanggar Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku ancaman ini adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Selain itu, pelaku ancaman kekerasan juga dapat dijerat dengan Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Andi, wartawan yang menerima ancaman tersebut, mengatakan bahwa pesan WhatsApp yang diterimanya telah membuatnya merasa sangat terganggu dan tidak nyaman. Ia juga mengungkapkan ketidakjelasan motif dibalik ancaman tersebut.

“Saya tidak tahu apa yang menjadi masalah, tiba-tiba saya menerima pesan ancaman dari nomor yang tidak dikenal. Hal ini sangat mengganggu kenyamanan saya,” ujar Andi.

Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa ia menduga ancaman tersebut terkait dengan pemberitaan tentang bisnis ilegal yang beberapa waktu lalu ia liput.

“Jika merasa keberatan dengan pemberitaan, oknum pengusaha ilegal seharusnya menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang ada, bukan dengan cara mengancam seperti ini,” tegas Andi.

Ia juga menegaskan bahwa masalah harus diselesaikan dengan komunikasi yang baik, bukan dengan ancaman teror.

Andi pun mengingatkan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, dan pers berfungsi sebagai pilar demokrasi, memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan kepada publik, serta melakukan kontrol terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang berkaitan dengan usaha ilegal.

“Karena itu, saya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Andi.

Sementara itu, MR X yang diduga mengirimkan pesan ancaman tersebut tidak memberikan klarifikasi maupun hak jawab saat dikonfirmasi oleh media. Nomor WhatsApp yang digunakan oleh MR X pun kini sudah tidak aktif. (Red)