Kejari Lampung Barat Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Sumber Agung

LAMPUNG BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat mengambil langkah tegas untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan anggaran negara. Pada 20 Januari 2025, penyidik Kejari melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Barat, yang berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2021 di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur.

Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga merugikan negara lebih dari Rp230 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat diduga disalahgunakan, sehingga merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.

Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Penggeledahan ini merupakan langkah nyata untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik memalukan ini. Setiap penyalahgunaan anggaran negara akan kami proses secara tegas sesuai hukum,” ujar Ferdy.

Penggeledahan ini menjadi salah satu fase krusial dalam pengembangan penyidikan. Bukti-bukti yang diamankan, seperti dokumen penting, kini sedang dianalisis untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat. Kejari juga akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan guna memperkuat proses hukum.

“Kami memastikan penyidikan ini dilakukan secara transparan dan objektif. Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu kami menyelesaikan kasus ini. Jika ada informasi tambahan, kami harap masyarakat dapat berkontribusi,” tambah Ferdy.

(Munziri, ST)