KETAPANG – Ratusan anggota masyarakat yang tergabung dalam “Masyarakat Peduli Keadilan” menggelar aksi damai di halaman Polres Ketapang, Selasa, 21 Januari 2025, pukul 14.20 WIB. Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan terkait meninggalnya Andri Yansyah, Kepala Desa (Kades) Karya Mukti, yang diduga meninggal dalam keadaan tidak wajar.
Aksi tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Dalam kasus ini, istri siri korban yang merupakan adik ipar dari salah satu pejabat kecamatan berinisial ND telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Aksi damai itu dihadiri oleh kakak tertua almarhum, Heri Yunanda, keluarga besar almarhum, masyarakat Desa Karya Mukti, serta berbagai lapisan masyarakat yang mendukung tuntutan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.
Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum Kades Karya Mukti.
Koordinator aksi, Muhidin, dalam orasinya menyoroti proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa masyarakat mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Ketapang dan Kejaksaan Negeri Ketapang. Namun, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelidikan agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kami hanya meminta kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dari pihak kepolisian. Kami berharap Polres memberikan keterangan resmi atau press release terkait perkembangan penyelidikan kasus ini,” tegas Muhidin.
Muhidin juga menambahkan bahwa kematian Andri Yansyah bukan hanya kehilangan seorang Kepala Desa, tetapi juga simbol perjuangan masyarakat dalam menuntut keadilan. “Kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara yang berhak mendapatkan keadilan,” katanya.
Kapolres Ketapang, yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Ketapang, AKP Chandra Wirawan, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan bahwa penyelidikan telah berjalan dengan penetapan tersangka, dan meminta agar masyarakat tetap mengawal proses hukum tersebut.
“Insya Allah, kasus ini akan berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Chandra.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan aksi damai yang berlangsung tertib. Ia memastikan bahwa proses hukum terkait kasus ini tetap berjalan, dan pada hari yang sama, pihak kepolisian sedang melakukan rekonstruksi dengan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami tetap on track, proses ini akan mengikuti koridor hukum yang berlaku,” ucap AKP Ryan.
Setelah orasi di Polres Ketapang, peserta aksi bergerak menuju Kejaksaan Negeri Ketapang untuk melanjutkan aksi serupa, guna memastikan keberlanjutan proses hukum dan transparansi dalam menangani kasus kematian Kades Karya Mukti tersebut.
(Sukardi-Kaperwil KalBar)