MALANG | Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Kegiatan Pengembangan Keuangan Syariah dengan menghadirkan Dewan Pengawas Syariah (DPS), Direksi, dan Pejabat Eksekutif bidang Kepatuhan dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah) se-Jawa Timur yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Mercure, Malang.
Dengan tema “Mendorong Kepatuhan Prinsip Syariah Dalam Penempatan dan Penghimpunan Dana Sebagai Pilar Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah”, kegiatan ini membahas berbagai isu penting, seperti penerapan prinsip syariah dalam penempatan dana antar bank syariah dan pedoman bagi hasil bagi nasabah dana pihak ketiga (DPK).
Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag., selaku Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), menjadi narasumber utama. Beliau menyampaikan materi mengenai kepatuhan prinsip syariah dalam produk penghimpunan dana di BPR Syariah.
Sementara itu, Gunawan Setyo Utomo dari Departemen Perbankan Syariah OJK memaparkan pedoman pelaksanaan bagi hasil simpanan nasabah DPK.
Acara ini juga mendukung implementasi Pilar Ke-3 dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, yaitu penguatan tata kelola syariah.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan prinsip syariah dalam pengelolaan dana, baik antar bank syariah maupun terhadap nasabah DPK. Hal ini sejalan dengan UU P2SK yang menegaskan peran strategis DPS dalam menjaga kepercayaan serta integritas perbankan syariah.
Direktur Pengawasan LJK 2 OJK Jawa Timur, Asep Hikayat, menegaskan pentingnya diskusi dan evaluasi bersama dalam acara ini.
“Otoritas Jasa Keuangan berharap dengan adanya kegiatan pengembangan keuangan syariah ini, kepatuhan prinsip syariah dalam aktivitas penghimpunan dan penempatan dana dapat didiskusikan dan dievaluasi bersama, sehingga tercapai kesamaan sudut pandang, opini, dan perlakuannya ke depan,” ujarnya dalam keterangan resmi OJK provinsi Jawa Timur, (23/01/25) Kamis.