BLT DBH-DR di Desa Pangkalan Rekan Kapuas Diduga Terindikasi KKN

Masyarakat Desa Pangkalan Rekan penerima BLT DBH-DR antre di Bank Kalteng, Rabu (22/1/25). Foto: Yabi/Indonesiakini.id

KAPUAS – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024, yang disalurkan di Desa Pangkalan Rekan, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, terindikasi terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Penyaluran bantuan yang dicairkan pada Rabu (22/01/2025) ini diduga adanya penyimpangan.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga, diketahui bahwa beberapa penerima BLT mengalami pemotongan uang bantuan mereka sebesar Rp 50.000 per orang, yang diklaim sebagai biaya administrasi. Pemotongan tersebut terjadi di beberapa RT di Desa Pangkalan Rekan.

Selain itu, mayoritas penerima BLT adalah keluarga pejabat (perangkat) desa dan orang-orang terdekat mereka. Untuk menguatkan temuan ini, wartawan Indonesiakini.id mengunjungi beberapa warga yang tidak menerima BLT, kondisi rumah mereka hampir tidak layak huni dan pekerjaan mereka serabutan.

Hal ini kontras dengan penerima BLT DBH-DR yang sebagian besar berasal dari keluarga pejabat desa, bahkan ada yang terdaftar sebagai penerima bantuan ganda, yaitu Bantuan Langsung Tunai Keluarga Sejahtera (BLT KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Salah seorang pejabat Desa Pangkalan Rekan berinisial F, yang dikonfirmasi pada Rabu (22/1/2025) mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui persoalan tersebut. Ia menyarankan untuk melakukan konfirmasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas.

Sementara itu, Ahmad Dastullah, perwakilan BPS Kapuas mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi penerima BLT. “Kemungkinan Dinas Sosial Kabupaten Kapuas,” katanya.

Sedangkan, Dinas Sosial Kabupaten Kapuas melalui Fitria Ulfa, Bidang Sosial yang menangani BLT DBH-DR saat dikonfirmasi pada Kamis (23/1/2025) menjelaskan, bahwa penerima BLT menerima bantuan melalui Bank Pembangunan Kalteng cabang Kapuas dan tidak ada pemotongan sedikit pun dari nilai total Rp 500.000.

“Penerima BLT DBH-DR harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan seleksi penerima bantuan dilakukan oleh aparatur desa setempat,” jelasnya. (Yabi)