KETAPANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ketapang menangani laporan terkait peristiwa pengrusakan bangunan di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah, yang terletak di Jalan Hidayah, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 06.50 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, membenarkan bahwa pada hari tersebut, SPKT Polres Ketapang menerima laporan dari Abdul Hasim (27), salah satu pengurus Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah. “Abdul Hasim melaporkan pengrusakan yang dilakukan oleh tiga orang warga, yaitu saudara MM, R, dan MR, yang merupakan warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” ujar AKP Ryan.
Dijelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu pagi, 18 Januari 2025, sekitar pukul 06.50 WIB. Saat itu, pelapor sedang berada di kantin Pondok Pesantren dan mendengar keributan dari arah gerbang. Ketika mendekat, pelapor melihat ketiga terlapor sedang merusak pintu gerbang, pagar, dan pos penjagaan dengan menggunakan batang besi. Selanjutnya, ketiga terlapor menuju kantor pondok pesantren dan merusak kaca serta kanopi bangunan kantor.
“Pelapor tidak berani mencegah kejadian tersebut karena ketiga terlapor membawa senjata tajam saat melakukan aksinya,” tambah AKP Ryan.
Berdasarkan laporan pelapor, petugas Piket Satuan Reskrim bersama Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampit segera mengamankan ketiga terlapor serta sejumlah barang bukti berupa palu besi, dua buah parang, dan batang kayu yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang.
Ketiga terlapor kini telah diamankan di Mapolres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan mereka, motif pengrusakan ini didasari oleh sengketa lahan di sekitar lokasi kejadian, di mana terlapor mengklaim memiliki hak atas kepemilikan lahan yang rencananya akan dibangun oleh pihak pondok pesantren.
“Ketiga terlapor masih menjalani pemeriksaan terkait perbuatan mereka. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKP Ryan.
(Sukardi-KalBar)