Polres Ketapang dan Jajaran Gencar Himbau Warga Hentikan Pertambangan Ilegal di Lokasi PETI

KETAPANG – Polda Kalbar, melalui Jajaran Polres Ketapang, mendatangi lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kilometer 21 Jalan Pelang – Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Kedatangan petugas gabungan dari Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Matan Hilir Selatan ini dilakukan untuk melakukan pengecekan dan memberikan himbauan terkait larangan aktivitas pertambangan ilegal melalui pemasangan spanduk, pada Jumat, 25 Januari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat tim petugas menuju lokasi, tampak para pekerja tambang sudah mengetahui kedatangan mereka. Hal ini terlihat ketika tim petugas harus melewati kompleks warung yang terletak di tepi Jalan Raya Pelang – Indotani, tempat beberapa pekerja sering mengintai kedatangan petugas.

Setibanya di lokasi, tim gabungan hanya menemukan beberapa pondok kosong yang telah ditinggalkan oleh para pekerja.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Helwani, dalam keterangan resminya menyampaikan, “Polres Ketapang dan jajaran sangat gencar melakukan upaya preemtif dan preventif untuk menekan penambangan liar di wilayah hukum Polres Ketapang, terutama di Kecamatan Matan Hilir Selatan,” ujarnya.

“Kapolres Ketapang telah memberikan arahan tegas kepada kami untuk memberantas segala bentuk pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kami menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan liar. Selain merusak lingkungan, hal ini juga mencemari sumber air, merugikan perekonomian negara, dan pastinya melanggar hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana,” tambah AKP Helwani.

Kegiatan pencegahan dan sosialisasi kepada pekerja PETI terus dilakukan secara masif oleh Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan. Selain himbauan, serangkaian penindakan hukum melalui penyitaan alat berat yang digunakan untuk penambangan ilegal juga telah dilaksanakan. Ia pun meminta agar para pekerja tambang ilegal secara sadar menghentikan aktivitas mereka. Jika tidak, maka tindakan tegas akan diambil sesuai prosedur hukum.

Selain memasang spanduk berisi larangan dan ancaman hukum terkait tambang ilegal, tim gabungan juga melakukan pendekatan kepada Kepala Desa serta tokoh masyarakat setempat untuk ikut menyampaikan himbauan kepada warga terkait bahaya penambangan ilegal. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Kapolsek Tumbang Titi menambahkan, “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal kepada pihak berwajib. Kami juga mengapresiasi dukungan warga yang telah bersinergi dalam mencegah dan memberantas penambangan ilegal serta menciptakan lingkungan yang kondusif,” tutup AKP Helwani.

(Sukardi – KalBar)