KETAPANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat membantah tuduhan telah menolak laporan (pengaduan) dari pihak korban terkait kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi berinisial Briptu AR kepada Agustino. Penembakan tersebut terjadi di depan rumah Agustino, Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Ketapang, pada Jumat, 7 April 2023 lalu.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, mengungkapkan, kasus tersebut telah ditangani dengan baik dan tuntas.
“Menanggapi aduan dari pengacara korban penembakan yang terjadi pada 7 April 2023 lalu, tidaklah benar bila Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, ataupun Polda Kalbar menolak laporan dan atau pengaduan dari masyarakat. Kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh Polres Ketapang dan proses penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 8 Januari 2025,” kata Bayu Suseno dalam keterangan pers pada Rabu, 22 Januari 2025.
Kabid Humas Polda Kalbar menyampaikan bahwa tersangka penembakan, Briptu AR, telah menjalani sidang kode etik profesi pada tanggal 1 September 2023 dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun.
“Mari kita ikuti bersama perkembangan kasus ini, karena proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang, melainkan proses pemanggilan dan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang,” ujarnya.
Polda Kalbar sendiri berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan merespons setiap permasalahan yang diadukan kepada kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan prinsip kerja Kapolda Kalbar sejak menjabat, yaitu prinsip responsif, partnership, dan solutif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kalbar untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu kepada kami, sehingga tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya,” tutupnya.
(Sukardi-KalBar)