Perayaan Imlek, Dua Warga Binaan Lapas Ketapang Terima Remisi Khusus

KETAPANG – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka perayaan Hari Raya Imlek 2576 yang jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana di Lapas Ketapang.

Dua warga binaan yang menerima RK Imlek ini masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari.

Kalapas Ketapang, Julius Barus menyampaikan, remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.

“Remisi khusus ini diberikan sebagai penghargaan atas kepatuhan dan disiplin warga binaan dalam menjalani pembinaan di dalam Lapas. Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” papar Julius Barus kepada Indonesiakini.id.

Lapas Kelas IIB Ketapang terus berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang maksimal kepada seluruh warga binaan agar mereka dapat menjalani masa pidana dengan baik dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif setelah bebas nanti.

(Sukardi – Kaperwil KalBar)