Pangkas Bansos, Kaur Pemerintahan Serta Sekretaris BPD Desa Rawa Sari Dituntut Mundur

Suasana Mediasi Warga KPM di Kantor Desa Rawa Sari Terkait Pemangkasan Bansos (Foto: Pur/Ik)

KOTIM – Permasalahan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berbuntut panjang.

Hal ini dipicu karena adanya pemangkasan Bantuan Sosial (Bansos), yang di salurkan melalui Kantor POS. Milik Kelompok Penerima Manfaat (KPM) warga Desa Rawa Sari.

Untuk diketahui, pemangkasan Bansos tersebut dilakukan oleh oknum W, Kaur Pemerintah Desa, dan R, Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rawa Sari.

Warga Yang tergabung dalam Kelompok Penerimaan Manfaat (KPM) menuntut, agar Pemerintah Desa dan BPD Desa Rawa Sari untuk mengusut dan menindak tegas, oknom yang terlibat dalam pemangkasan bantuan sosial yang bersumber dari Kemensos RI.

Kuasa Hukum Warga Desa Rawa Sari, Nunung Adi Satriyanto, S.H. Meminta, agar oknum Kaur Pemerintah Desa serta Sekretaris BPD yang terlibat dalam pemangkasan tersebut di berhentikan dari jabatannya.

“Walaupun pemangkasan bansos sudah dilakukan pengembalian, kami tetap menuntut dan memberikan waktu 10 hari, kepada Pemerintah Desa Rawa Sari untuk menindak lanjuti hal yang menjadi tuntutan kami,” ungkap Nunung pada Kamis,(30/01/2025).

Lebih lanjut Nunung mengungkapkan kekecewaannya, terhadap Kasi PMD Kecamatan Pulau Hanaut, yang mengatakan. Permasalahan Pemangkasan yang dilakukan oknum kasi Pemerintahan dan Sekretaris BPD Desa Rawa Sari masih dalam dugaan.

“Saya sedikit kecewa dengan pendapat pak Dedy Agung Prasetyo, yang mengatakan bahwa kejadian ini masih dalam dugaan, padahal ini bukan lagi dugaan karena sudah dilakukan pemangkasan,” beber Nunung.

Saat diwawancarai awak media, Kepala Desa (Kades) Rawa Sari Sigit Pranoto menyampaikan, bahwasanya penyaluran Bantuan Sosial yang disalurkan melalui kantor pos bukan wewenang Pemerintah Desa Rawa Sari, melainkan wewenang kantor pos Samuda.

Sigit juga menambahkan, terkait tuntutan warga Kelompok Penerima Manfaat (KPM) untuk pemberhentian perangkat Desa akan segera ditindak lanjuti dan di koordinasikan bersama pihak Kecamatan dan Dinas PMD.

“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, hingga ke Dinas PMD sebagai pembina kami terkait adanya tuntutan warga pada hari ini, dan kami akan memanfaatkan sebaik mungkin waktu selama 10 hari yang telah di sepakati dalam berita acara,” ujar Sigit.

Sigit juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah dilaporkan oleh Kaur Pemerintahan Desa Rawa Sari mengenai pemangkasan Bantuan Sosial (Bansos) tersebut.

“Kami tidak pernah di laporkan, oleh W maupun R masalah Pemangkasan Bansos, yang katanya pemangkasan itu dilakukan untuk masyarakat kurang mampu yang tidak menerima manfaat,” ungkap Sigit.

Sementara itu, Camat Pulau Hanaut Dedi Purwanto, melalui Kasi Kesejahteraan Sosial PMD Dedy Agung Prasetyo, yang hadir saat mediasi sangat menyangkan dan menyesalkan adanya kejadian tersebut. Dia menyampaikan bahwasanya Desa Rawa Sari merupakan Desa yang sangat baik dan damai.

“Saya mendengar di Desa ini ada sedikit dugaan kesalahpahaman, yang menimbulkan gejolak. Harapan kami kedepannya Desa Rawa Sari tidak lagi ada hal-hal seperti ini, dan permasalahan ini mari kita selesaikan dengan sebaik-baiknya,”tutupnya Dedy.

(Pur/Ik)