Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak Pusat

KETAPANG – Asisten Sekda bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Syamsul Islami, menghadiri Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak-Pajak Pusat yang Dipungut/Disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara atas Belanja yang bersumber dari APBD Semester II Tahun Anggaran 2024 Periode Juli – Desember 2024, di Ruang Rapat BPKAD Ketapang, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Penandatanganan ini dilakukan secara bergiliran oleh BPKAD Ketapang, BPKAD KKU, KPP Pratama, dan KPPN.

Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, serta berdasarkan hasil pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Pusat antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang.

Asisten dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan komitmen terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, yang mana penyaluran DBH PPh dan PHPTB dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan menerima laporan berupa berita acara rekonsiliasi paling lambat hari kerja terakhir bulan Januari.

Lebih lanjut, Asisten menyampaikan bahwa rekonsiliasi pajak dilakukan guna memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut atau dipotong, serta jumlah pajak yang telah tercatat dalam rekening kas negara yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.

“Saya berharap rekonsiliasi pajak ini dapat terus berjalan dengan baik dan dijadwalkan secara bulanan oleh Pemda bersama KPP Pratama dan KPPN Ketapang. Hal ini dilakukan untuk memitigasi risiko penumpukan di akhir masa periode rekonsiliasi sehingga lebih efektif, dan tentunya untuk menghindari keterlambatan dalam penyampaian berita acara rekonsiliasi pajak kepada pemerintah pusat,” ungkapnya.

Menurut Asisten, penandatanganan rekonsiliasi pajak ini menjadi langkah penting dalam mengukuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak yang lebih baik di masa mendatang.

“Kehadiran kita semua pada hari ini menumbuhkan komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan pajak dan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ucap Asisten.

“Semoga melalui penandatanganan ini, sinergi dan kerja sama serta komunikasi yang sudah terbangun dengan sangat baik ini dapat ditingkatkan, dan ke depannya terus dapat dilanjutkan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara,” tutup Asisten Syamsul Islami.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala KPP Pratama Ketapang, Kepala KPPN Ketapang, Sekretaris BPKAD KKU, Kepala BPKAD Ketapang, serta staf dan OPD terkait lainnya.

(Sukardi-KalBar)