PANDEGLANG – Beredar kabar adanya dugaan oknum mafia dalam sistem dan pelaksanaan evakuasi laka laut di Selat Sunda, tepatnya di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada tahun 2024. Isu ini kini menjadi sorotan kalangan kontrol sosial dan aktivis.
Beberapa pihak menduga bahwa sistem dan proses evakuasi, termasuk penanganan pasca-tenggelamannya, dinilai janggal dan tidak transparan.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu aktivis di Kabupaten Pandeglang, Rohmat, yang menduga PLTU 2 Labuan, Syahbandar, dan TNUK Pandeglang tidak transparan dalam sistem dan proses evakuasi hingga penanganan pasca-tenggelaman kapal.
“Persoalan ini jangan sampai dibiarkan begitu saja. Pihak PLTU 2 Labuan sebagai penerima batubara, Syahbandar sebagai pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Balai TNUK selaku petugas kelestarian alam atau zona observasi, harus transparan atas terjadinya laka laut kapal tongkang batubara di perairan Selat Sunda, Provinsi Banten,” ujar aktivis yang dikenal agresif dalam menyuarakan persoalan di Kabupaten Pandeglang.
Rohmat menjelaskan bahwa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013, pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya ke tempat lain atau dumping area yang ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat.
Dengan adanya Permenhub Nomor 38 Tahun 2018, telah diatur dengan jelas mengenai kegiatan salvage yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal. Pemilik kapal dapat menunjuk perusahaan salvage untuk mengangkat dan menyingkirkan muatan kapal maupun benda lainnya yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.
“Mengingat lokasi laka laut mayoritas berada di kawasan observasi Taman Nasional Ujung Kulon, saya berharap setelah evakuasi dan pembersihan lingkungan sekitar lokasi laka, kegiatan transparansi ekosistem segera dilakukan agar kelestarian alam tetap terjaga, mengingat wilayah TNUK Pandeglang selatan dikenal sebagai selat Samudera Hindia,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PLTU 2 Labuan, Syahbandar, dan TNUK belum terkonfirmasi untuk dimintai klarifikasinya hingga berita ini ditayangkan. Media akan terus menggali informasi dan meminta hak jawab dari pihak-pihak terkait. (Andi)