PANDEGLANG – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.42208 Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, diduga melegalkan dan membantu penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen berukuran 35 liter.
Dugaan kongkalikong antara oknum pegawai SPBU dan pembeli ini bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2021, yang melarang kios pengecer membeli BBM di SPBU. Jika terbukti, pembeli yang melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 56 KUHP.
Hal tersebut terungkap dalam pantauan media di lokasi SPBU Cimanuk, Senin (03/02/2025), dengan bukti video yang menunjukkan salah satu operator SPBU 34.42208 Cimanuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke jerigen yang dibawa oleh seorang pengendara roda dua.
Modus pengecoran ini terkesan tertutup dari pantauan masyarakat dan kontrol sosial, karena titik lokasi pengecoran berada di sebelah kiri dan terhalang oleh salah satu stasiun BBM.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu operator SPBU yang mengisi BBM jenis Pertalite ke jerigen saat dikonfirmasi media. “Benar, pak, BBM jenis Pertalite yang barusan diisi ke jerigen, tapi cuma sedikit, pak,” ucapnya.
Operator tersebut menambahkan, karena jumlah BBM yang diisi sedikit, tidak menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Ali, Pengawas SPBU 34.42208 Cimanuk, juga mengakui bahwa pengecoran BBM jenis Pertalite ke jerigen tersebut melanggar aturan. “Memang hal tersebut sudah menyalahi aturan. Namun, kami selaku pedagang mengedepankan hati nurani, karena yang membeli BBM menggunakan jerigen adalah masyarakat sekitar, kebanyakan petani,” dalihnya.
Ali juga menjelaskan, sebagai pedagang, mereka bingung jika selalu mengedepankan aturan, karena hal itu bisa mengecewakan konsumen atau pelanggan. “Bahkan hal ini bukan hanya terjadi di SPBU Cimanuk, pak. Seluruh SPBU lainnya pun banyak yang melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Ketika media menanyakan apakah pembeli yang menggunakan jerigen untuk pengisian BBM jenis Pertalite melampirkan surat rekomendasi atau izin dari dinas terkait, Ali menjawab, “Logikanya begini saja, pak, belanjanya juga paling cuman Rp 100 ribu, ya pastinya untuk dipakai sendiri dan tidak mungkin untuk diselewengkan atau dijual kembali.”
Menanggapi hal tersebut, Aan, Aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR), pada Kamis (06/02/2025) mengungkapkan, bahwa SPBU yang menjual BBM jenis Pertalite subsidi sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum,” beber Aan.
Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Polres Pandeglang, Polda Banten, maupun Pertamina untuk menindak tegas oknum mafia BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya. (Andi)