KETAPANG – Satuan Reskrim Polres Ketapang, Polda Kalbar, menyerahkan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran kas Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 16.30 WIB. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang.
Kedua tersangka yang diserahkan adalah NK, mantan Plt Kades Air Hitam Besar tahun 2023, dan YR, mantan bendahara desa pada periode yang sama. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dengan melakukan tindak pidana korupsi terhadap kas desa, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp440 juta. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada 30 Januari 2025.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa. Penyidik Polres Ketapang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses selanjutnya,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, pada Rabu, 5 Februari 2025, kepada awak media.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa selain kedua tersangka, Polres Ketapang juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen peraturan desa, rincian transaksi rekening kas desa, SK pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara, laporan kas desa, serta nota kesepakatan bersama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUH Pidana.
Kasat Reskrim juga menambahkan, “Polres Ketapang berkomitmen untuk terus memberantas setiap bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ketapang sebagai bentuk integritas penegakan hukum,” ujarnya.
“Kami pastikan akan menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Ketapang, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi, yang sejalan dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutupnya.
Penulis: Sukardi