KETAPANG – Polda Kalbar, Satuan Reskrim Polres Ketapang, mengamankan dua pria berinisial HE (26) dan RA (17) di sebuah penginapan yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Keduanya diamankan atas dugaan menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK), pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 01.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menyampaikan dalam keterangan resminya, “Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dijadikan wanita penghibur atau PSK, setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Ketapang menambahkan, “Setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Kapolres Ketapang memerintahkan kami untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengamankan dua pelaku, HE dan RA, serta seorang korban perempuan yang masih di bawah umur, berinisial B, yang berusia 15 tahun, di sebuah penginapan di Jalan Mayjen Sutoyo,” ujar AKP Ryan pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 15.00 WIB, kepada awak media.
Dijelaskan lebih lanjut, selain kedua pelaku dan korban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tiga unit handphone dan uang tunai sebesar 330 ribu rupiah. Berdasarkan pengakuan sementara para pelaku, mereka menawarkan korban secara langsung kepada pengunjung penginapan untuk melayani pengunjung di dalam kamar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Bersama KPPAD Kabupaten Ketapang, kami terus melakukan pendampingan terhadap korban, dan terhadap pelaku RA, yang juga masih di bawah umur dan berkonflik dengan hukum. Sesuai arahan Kapolres, pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Ketapang untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO atau kasus yang mengeksploitasi anak di bawah umur,” pungkas AKP Ryan.
Kapolres juga menambahkan, “Upaya pemberantasan TPPO yang dilaksanakan Polres Ketapang juga dilakukan melalui peningkatan pengawasan serta melakukan edukasi dan himbauan yang berkelanjutan terhadap pengawasan anak-anak remaja,” tutupnya.
Penulis: Sukardi
Editor: IK