BOGOR – Perang melawan narkoba adalah komitmen negara yang tidak bisa ditawar, termasuk Indonesia. Perdagangan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba telah menjadi masalah global yang memengaruhi berbagai dimensi kehidupan, mulai dari kesehatan, keamanan, sosial, hingga ekonomi. Di tengah era global yang semakin kompleks ini, pemberantasan narkoba menjadi perhatian utama, sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan narkoba, yang sejalan dengan cita-cita Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto mengenai reformasi dan pemberantasan narkoba.
Salah satu langkah strategis dalam pemberantasan narkoba adalah penutupan celah-celah penyelundupan, dan itu menjadi prioritas utama dalam kebijakan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Beliau mengimbau seluruh jajaran kepolisian untuk terus berperang melawan peredaran narkoba dengan penanganan yang menyeluruh, baik dari sisi supply maupun demand.
Pada Senin malam, 3 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Sat Narkoba Polres Bogor bersama Dit Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sebuah laboratorium rahasia di perumahan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ini merupakan pengungkapan terbesar di wilayah Polda Jawa Barat, yang diduga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.
Selain itu, petugas juga menemukan bahan baku cairan sintetis MDMB Inaca yang telah dikemas dalam botol parfum. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka diamankan, yakni HP (34 tahun), yang diduga berperan dalam produksi tembakau sintetis, dan AA (23 tahun), yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti yang disita sangat mencolok, berupa 50 dus berisi 20 bungkus tembakau murni, dengan total berat 1.000 kilogram. Tembakau tersebut telah dicampur dengan bahan prekursor dan menghasilkan 1 ton narkotika sintetis siap edar. Selain itu, petugas juga menyita 125 botol spray berukuran 50 ml berisi cairan MDMB Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB Inaca, 479,6 gram serbuk MDMB Inaca, dan dua alat semprot berkapasitas 6 liter yang juga berisi cairan MDMB Inaca.
Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan kegiatan produksi narkotika di tengah pemukiman warga. Motif ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong kegiatan ilegal ini. Berkat tindakan tegas kepolisian, diperkirakan sekitar 5 juta jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai barang bukti mencapai Rp350 miliar.
Dua tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini, berinisial B dan E, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Para tersangka yang telah diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Seluruh upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bagian dari perlindungan pemerintah terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Kapolri menegaskan agar tindakan tegas terus dilakukan terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, baik dari pihak luar maupun internal, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dalam pemberantasan narkoba. Dukungan ini sangat penting untuk terus memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib, karena setiap laporan akan diproses secara tegas dan tuntas.
Penulis: Maryadi
Editor: IK