Polres Ketapang Tindak Tambang Ilegal di Desa Pelang

KETAPANG – Jajaran Polres Ketapang mendatangi lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kilometer 21, Jalan Pelang-Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (07/02/2025) pukul 12.30 WIB. Kedatangan petugas gabungan dari Satuan Reskrim Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan ini bertujuan untuk memeriksa lokasi, memberikan himbauan tentang larangan aktivitas PETI, serta melakukan penindakan.

Di lokasi tersebut, petugas memasang spanduk himbauan larangan PETI dan memusnahkan peralatan tambang yang ditinggalkan dengan cara membakarnya. Tim gabungan hanya menemukan beberapa pondok kosong yang telah ditinggalkan oleh para pekerja.

Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Helwani, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Polres Ketapang terus berupaya melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif untuk mengurangi aktivitas pertambangan ilegal, terutama di Kecamatan Matan Hilir Selatan.

“Pada kegiatan ini, kami menggandeng Ketua LPHD Desa Sungai Pelang, Sdr. Darwadi, serta personel KPH Ketapang Wilayah Selatan untuk bersama-sama menertibkan tambang ilegal di wilayah Desa Pelang,” ujar AKP Helwani.

Lebih lanjut, Helwani menjelaskan bahwa Kapolres Ketapang telah memberikan arahan tegas kepada jajaran untuk memberantas segala bentuk pertambangan emas tanpa izin. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal, mengingat dampaknya yang merusak lingkungan, mencemari sumber air, merugikan perekonomian negara, dan melanggar hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Ketua LPHD Desa Sungai Pelang, Sdr. Darwadi, menyambut baik langkah Polres Ketapang dalam menghentikan aktivitas PETI di desanya. Ia berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pertambangan ilegal.

Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan terus melakukan sosialisasi dan pencegahan secara massif kepada warga dan pekerja PETI. Selain himbauan, upaya hukum melalui penyitaan alat tambang juga telah dilaksanakan. Kapolsek Matan Hilir Selatan juga meminta agar warga yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut menghentikan perbuatannya. Jika tidak, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil.

Penulis: Sukardi
Editor: IK