KETAPANG – Seorang pemuda berinisial DS (24) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku diamankan setelah korban melaporkan kehilangan kendaraan yang sebelumnya dipinjamkan oleh pelaku namun tidak dikembalikan, pada Rabu malam sekitar pukul 00.30 WIB, 5 Februari 2025.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, Smelalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban, Aldo Saputra, warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku dengan alasan tertentu. Namun, setelah beberapa waktu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Ketapang.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ketapang untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Ketapang menegaskan, atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain guna menghindari kejadian serupa,” tutup AKP Drajat Pamungkas.
(Sukardi)