Dugaan Pemerasan di Pelabuhan Sukabangun Ketapang, Meminta Sejumlah Uang

KETAPANG – Sebuah insiden dugaan pemerasan terjadi di Pelabuhan Sukabangun, Ketapang. Insiden ini melibatkan Titut Rianto, seorang pengurus yang ditunjuk oleh Buk Harto untuk mengelola pengiriman barang berupa besi bekas dan rongsokan dari Ketapang ke Semarang, pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 07.00 WIB.

Titut mengaku menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum yang dikenal dengan nama RN alias DMS.

“Peristiwa bermula saat RN alias DMS mencegat kiriman barang dan meminta sejumlah uang sebagai ‘kebijakan’. RN awalnya meminta uang sebesar 70 juta rupiah, namun setelah negosiasi, jumlah tersebut akhirnya diturunkan menjadi 50 juta rupiah,” ujarnya.

Karena pihak Buk Harto merasa keberatan, uang yang akhirnya dikirimkan hanya sebesar 20 juta rupiah melalui rekening BRI milik karyawannya yang bernama Maedi ke rekening BCA atas nama Nuryulianti, yang merupakan permintaan RN alias DMS.

Bukti transfer uang tersebut dikirimkan berupa tangkapan layar resi pengiriman kepada RN.

Menanggapi tuduhan ini, pihak media mencoba menghubungi RN alias DMS untuk meminta klarifikasi. RN dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Siapa mau ributkan, bukan ada pemerasan,” dalam pesan WhatsApp. Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun nomor yang digunakan dalam transaksi tersebut memang miliknya, ia tidak mengerti bagaimana transaksi tersebut dapat dikaitkan dengan pemerasan.

“Saya tidak mengenal Maedi, dan saya tidak memaksa siapapun untuk mengirimkan uang,” ungkap RN.

Lebih lanjut, RN mengatakan, tuduhan pemerasan ini tidak berdasar, karena tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya unsur ancaman atau paksaan, yang menjadi unsur utama dalam tindak pemerasan.

Ia menambahkan, bukti transfer yang menunjukkan pengiriman uang oleh Maedi dan bukan Buk Harto justru semakin memperjelas bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemerasan tersebut.

RN menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan membawa masalah ini ke jalur hukum jika merasa ada pelanggaran yang terjadi, dan tidak hanya menyebarkan tuduhan tanpa dasar.

Ia menegaskan siap menempuh jalur hukum untuk melindungi hak dan kehormatannya, karena menurutnya tuduhan tanpa bukti hanya akan mencemarkan reputasinya.

Penulis: Sukardi
Editor: IK