Kejati dan Diskominfotik Lampung Tandatangani MoU di Bidang Hukum

BANDAR LAMPUNG – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam bidang pembinaan hukum.

Kerjasama kedua lembaga ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Diskominfotik Lampung, Achmad Saefullah, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung, Nurmajayani.

Penandatanganan MoU berlangsung di ruang Video Conference Kejati Lampung pada Jumat, 14 Februari 2025, yang turut disaksikan oleh Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, dan Wakil Kepala Kejati Lampung, I Gde Ngurah Sriada.

Kepala Diskominfotik Lampung, Achmad Saefullah, menjelaskan pentingnya kerjasama ini dalam mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik, khususnya dalam menghadapi tantangan di bidang hukum dan tata usaha negara.

“Kerjasama ini diharapkan menjadi pedoman bagi kami untuk melaksanakan tugas dan kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terkadang, regulasi baru muncul setelah kegiatan berjalan, yang bisa menyebabkan kendala administratif. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kami berharap kesalahan administratif dapat diminimalisir,” ujarnya.

Achmad Saefullah juga menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas, terutama dalam kerja sama dengan media massa yang memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Meskipun saat ini terjadi efisiensi anggaran, Diskominfotik Provinsi Lampung berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas kerja sama dengan media yang ada di Lampung.

Sementara itu, Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan dalam mendampingi dan mengawal kegiatan Diskominfotik Provinsi Lampung.

“Kami sangat menghormati kepercayaan yang diberikan. Kejati Lampung siap memberikan pendampingan dalam aspek hukum agar seluruh kegiatan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Pendampingan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi kesalahan administratif yang dapat berdampak hukum di kemudian hari,” tambah Kuntadi.

Kuntadi juga menambahkan bahwa dalam kondisi darurat, pengambilan keputusan sering kali harus dilakukan dengan cepat. Oleh karena itu, pemahaman hukum yang baik sangat diperlukan agar kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan niat baik dalam menjalankan tugas.

“Kerjasama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel di Provinsi Lampung,” pungkas Kuntadi.

Penulis: Munziri, ST
Editor: IK