Komisi VI DPR Setujui Tambahan Anggaran dan Pemanfaatan 80% PNBP ke KPPU

JAKARTA – Komisi VI DPR RI menyetujui usulan tambahan pagu anggaran dan penggunaan 80% Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2025.

Dukungan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran berbagai kegiatan penegakan hukum dan operasional KPPU, termasuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPPU dan Komisi VI DPR RI pada Kamis (13/2/2025).

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa KPPU mengalami defisit anggaran sekitar Rp2,5 miliar setelah alokasi efisiensi senilai Rp37,9 miliar.

Dari total anggaran Rp105,37 miliar, sebesar Rp96,79 miliar bersumber dari rupiah murni, sementara Rp8,57 miliar dari PNBP hanya dapat digunakan jika target penerimaan Rp19,3 miliar tercapai.

Dengan anggaran yang tersisa, KPPU hanya mampu membayar gaji Komisioner dan pegawai Sekretariat, tanpa dana untuk mendukung kegiatan utama seperti penegakan hukum persaingan, pengawasan kemitraan UMKM, serta penilaian merger dan akuisisi.

Untuk mengatasi keterbatasan ini, KPPU mengusulkan tambahan anggaran Rp26,13 miliar guna menyelesaikan perkara yang sedang berjalan serta membiayai 66 tenaga outsourcing.

KPPU juga menerapkan efisiensi melalui penggunaan media elektronik dalam proses hukum serta kebijakan work from anywhere setiap Senin dan Jumat.

Komisi VI DPR RI sepakat mendukung usulan tersebut dan mencantumkannya dalam kesimpulan RDP. “Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan 80% PNBP yang disetorkan,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.