Banten  

LIN DPC Pandeglang Soroti SPBU 34.42208 Cimanuk, Berikan Upah Karyawan di Bawah UMK dan PHK Tanpa Pesangon

PANDEGLANG – Perusahaan SPBU 34.42208 Cimanuk yang berlokasi di Jalan Raya Pandeglang – Labuan, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diduga memberikan upah/gaji karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Bahkan, mirisnya lagi, perusahaan SPBU tersebut melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa memberikan pesangon sedikit pun. Hal ini menuai kecaman dari berbagai kalangan kontrol sosial.

Menurut keterangan dari beberapa karyawan, salah satunya yang diberhentikan oleh pihak perusahaan SPBU Cimanuk, selama belasan tahun bekerja, mereka hanya menerima upah Rp 2 juta.

Menanggapi hal tersebut, Humaedi, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, mengungkapkan bahwa beberapa karyawan mengeluhkan rendahnya upah/gaji yang diberikan perusahaan SPBU Cimanuk, yang bahkan berada di bawah ketentuan UMK Pandeglang.

“Menurut pengakuan beberapa karyawan, mereka hanya menerima upah Rp 2 juta per bulan. Bahkan, mirisnya lagi, ada beberapa karyawan yang diberhentikan sepihak tanpa diberikan pesangon sedikit pun. Padahal mereka (mantan karyawan SPBU, red) sudah mengabdi selama hampir 17 tahun di SPBU tersebut. Namun tanpa alasan yang jelas, mereka mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan lebih tragisnya lagi, mereka tidak mendapatkan pesangon sedikit pun dari pihak perusahaan. Jelas, oknum pengusaha SPBU Cimanuk tidak memiliki hati nurani dan telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ketua LIN DPC Pandeglang menjelaskan bahwa rendahnya upah yang diberikan pengusaha SPBU kepada pekerja jelas telah melanggar peraturan pemerintah Provinsi Banten yang sudah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.206.640,32. Angka ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Dikatakan Humaedi, mengacu pada Pasal 88E Ayat (1) UU Cipta Kerja, disebutkan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C Ayat 1 dan Ayat 2 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.”

“Perlakuan pengusaha SPBU tersebut merupakan tindak pidana, dan hal ini tertuang dalam UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Selain itu, dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja disebutkan, “Pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 4 tahun, atau denda pidana paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).”

Sementara itu, H. Ahot, selaku Pemilik Perusahaan SPBU Cimanuk, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (15/02/2025), berdalih bahwa tidak ada yang diberhentikan, hanya diistirahatkan karena SPBU-nya sedang mengalami kendala.

“Tidak ada yang diberhentikan, hanya diistirahatkan karena SPBU-nya lagi ada kendala,” singkatnya melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Penulis: Andi
Editor: IK