KETAPANG – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M. Tahap pelunasan ini dimulai setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025.
“Pelunasan Bipih untuk jemaah haji reguler 1446 H dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hilman menambahkan bahwa jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Sebagian besar dari mereka juga mendapatkan nilai manfaat melalui virtual account sekitar Rp2 juta. Oleh karena itu, pada tahap pelunasan, jemaah tinggal membayar selisihnya.
Keppres Biaya Haji
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Keppres ini berlaku untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Bipih Jemaah Haji:
- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
Hilman menjelaskan bahwa besaran Bipih ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
- Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
- Embarkasi Medan: Rp81.955.039
- Embarkasi Batam: Rp88.310.259
- Embarkasi Padang: Rp85.760.259
- Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259
- Embarkasi Solo: Rp89.457.009
- Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
- Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
- Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
- Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
- Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
- Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259
Bipih untuk PHD dan KBIHU ini digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, keimigrasian, premi asuransi, dan biaya hidup di dalam negeri dan Arab Saudi.
Keppres juga mengatur mengenai besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk menutupi selisih BPIH dengan besaran Bipih, yaitu Rp6.831.820.756.658,34. Sementara itu, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.
Jemaah Berhak Lunas
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” kata Muhammad Zain.
Daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota dapat diakses melalui link berikut: Daftar Jemaah Haji Reguler.
Penulis: Sukardi
Editor: IK