Sosialisasi Perda KLA, Kades Banjarwangi Apresiasi Kinerja H Ismail

BOGOR – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Golkar Dapil 3, H. Ismail S.IP, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) di Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Dalam acara yang dihadiri oleh masyarakat, tokoh agama, kader Posyandu, kader PKK, serta anggota lembaga desa dan staf Desa Banjarwangi, H. Ismail menekankan pentingnya pemahaman tentang Perda KLA yang harus disosialisasikan secara luas agar masyarakat mengetahui hak-hak anak di Kabupaten Bogor.

“Pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga seluruh komponen masyarakat hingga dunia usaha. Oleh karena itu, Perda Nomor 3 Tahun 2023 harus dipahami secara menyeluruh,” ungkap H. Ismail.

Dia juga memberi contoh implementasi Perda tersebut, seperti di berbagai tempat keramaian seperti mal, perkantoran, dan sarana pelayanan publik, yang wajib menyediakan fasilitas untuk ibu menyusui dan area bermain untuk anak.

“Hampir semua mal, stasiun, dan perkantoran menyediakan ruang khusus untuk ibu menyusui. Pihak pengembang perumahan juga wajib menyediakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), seperti area bermain anak, sesuai dengan peraturan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, H. Ismail menjelaskan bahwa di setiap desa di Kabupaten Bogor telah dibentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mencegah dan melindungi anak dari kekerasan. Ia berharap, para peserta sosialisasi dapat menyebarkan informasi mengenai Perda KLA ini di masyarakat.

“Sosialisasi ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, kader, dan unsur desa, sehingga mereka diharapkan bisa menyebarkan informasi terkait Perda ini ke masyarakat,” pintanya.

H. Ismail juga memaparkan lima klaster hak anak dalam Perda KLA, yakni: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, seni budaya, serta perlindungan khusus anak.

“KLA merupakan sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen sumber daya dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan lainnya untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan secara terencana dan berkelanjutan melalui kelembagaan,” jelasnya.

Kepala Desa (Kades) Banjarwangi, S. Prasetyo, memberikan apresiasi kepada H. Ismail S.IP sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 3. Ia menilai, H. Ismail yang memiliki sikap luwes dan ramah, selalu turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi.

“Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat dapat memahami dan mengimplementasikan Perda ini secara luas. Saya sangat mengapresiasi Pak Ismail sebagai wakil rakyat Dapil 3 yang terus-menerus turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi,” kata Kades Prasetyo.

Selain menyampaikan pentingnya pemahaman Perda KLA, acara sosialisasi ini juga dimanfaatkan oleh H. Ismail untuk sesi tanya jawab dengan masyarakat. Sesi tersebut berlangsung interaktif, di mana peserta mengajukan berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi Perda KLA di wilayah mereka.

Untuk diketahui, Perda Kabupaten Layak Anak adalah peraturan yang dibuat untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan anak di daerah tersebut. Beberapa tujuan utama Perda KLA adalah:

  1. Meningkatkan kualitas hidup anak: Termasuk akses ke pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan serta eksploitasi.
  2. Mengurangi kemiskinan anak: Dengan meningkatkan akses ke pendidikan, pelatihan, dan peluang kerja bagi orang tua.
  3. Meningkatkan perlindungan anak: Terhadap kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran, melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan kapasitas lembaga perlindungan anak.
  4. Meningkatkan partisipasi anak: Dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka, serta meningkatkan kesadaran anak tentang hak-hak mereka.
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik: Termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak.

Dengan demikian, Perda Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi anak untuk tumbuh dan berkembang, serta meningkatkan kualitas hidup mereka di daerah tersebut.