Kepri  

Bongkar Muat Kayu Gelondongan di Pelabuhan Jembatan Dua Batam Disorot, Legalitas Dipertanyakan

Pelabuhan di Kelurahan Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam yang dijadikan tempat bongkar muat kayu gelondongan. (Foto: tim liputan Indonesiakini.id)

BATAM – Aktivitas bongkar muat kayu gelondongan di sebuah pelabuhan di Kelurahan Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Pelabuhan yang diduga dimiliki oleh AH alias Aha ini tampak ramai dengan truk-truk yang mengangkut kayu dari kapal menuju gudang di sekitar Kecamatan Sagulung.

Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa, 18 Februari 2025, kayu gelondongan tersebut diangkut menggunakan mobil lori dari kapal yang bersandar di pelabuhan. Selanjutnya, kayu-kayu itu dibawa dan dibongkar di sebuah gudang yang berlokasi tidak jauh dari kantor Kecamatan Sagulung.

Menurut keterangan Ketua RT setempat, Daud, aktivitas bongkar muat kayu gelondongan di pelabuhan tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Benar, memang sering ada kapal yang bersandar di sana untuk bongkar muatan kayu gelondongan,” ujarnya.

Aktivitas bongkar muat kayu gelondongan di sebuah pelabuhan di Kelurahan Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. (Foto: tim liputan Indonesiakini.id)

Daud menambahkan bahwa kegiatan ini biasanya terjadi satu hingga dua kali dalam seminggu, dengan estimasi muatan kayu mencapai 100 hingga 200 ton per kapal, tergantung pada ukuran kapal yang datang.

Aktivitas ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan pengawasan terhadap bongkar muat kayu gelondongan di pelabuhan tersebut. Apakah seluruh proses telah sesuai dengan peraturan yang berlaku? Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap kejelasan dari aktivitas ini.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pemilik pelabuhan AH, pemilik kayu gelondongan, serta pihak instansi pemerintah terkait, termasuk Kapos Syahbandar Wilayah Barelang Batam, masih terus dilakukan. (Tim)