Riau  

Demi Cuan Lebih Besar, Diduga PT EMI Tega Buang Limbah SBE ke Hutan Bengkalis

BENGKALIS – Perusakan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh korporasi demi meraih keuntungan finansial yang lebih besar telah berdampak buruk terhadap lingkungan hidup, ekosistem, dan keselamatan masyarakat.

Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga oleh korporasi. Tindakan ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan finansial yang lebih besar dengan mengabaikan kelestarian lingkungan.

PT EMI merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ruang lingkup usahanya mencakup pengumpulan limbah B3, pengangkutan limbah B3, pemanfaatan limbah B3, serta pembersihan tangki (de-slopping & de-mucking). Kegiatan pabrik PT EMI berlokasi di Jl. Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.

“Kerusakan tanah akibat penimbunan limbah telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup karena telah memenuhi kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk parameter erosi tanah, batuan permukaan, dan solum tanah, serta kriteria baku kerusakan (Kepmen Nomor: KEP-43/MENLH/10/1996) untuk parameter tanah dan vegetasi,” ujar Ahli Kerusakan Lingkungan Hidup, Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, pada tahun 2024 dalam perkara kerusakan lingkungan hidup terkait limbah Spent Bleaching Earth (SBE). Limbah ini termasuk dalam kategori Non-B3 dengan kode limbah N108.

Berdasarkan hasil observasi tim MALAYA Research and Development (MRD) Provinsi Riau dan Forum Masyarakat Lingkungan Riau pada 25 Mei 2024, diduga telah terjadi pembuangan limbah Non-B3 (SBE) secara ilegal dengan cara menggali lubang, memasukkan limbah SBE ke dalamnya, lalu menutupnya kembali dengan tanah galian. Pembuangan ini diduga terjadi di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada koordinat berikut:

1°36’14,562″N 101°48’39,294″E

1°36’15,5,456″N 101°48’39,498″E

1°36’16,878″N 101°48’39,66″E

Diduga, limbah SBE tersebut berasal dari berbagai pabrik di Kota Dumai. Adapun pihak yang memanfaatkan limbah ini adalah PT EMI.

“Pengangkutan dan pemanfaatan limbah SBE ini perlu dipertanyakan, terutama terkait izin lingkungan, persetujuan teknis, rincian teknis, serta izin transportasi pengangkutannya, mengingat limbah ini dibuang di kawasan HPK,” ungkap Ilham Marican, Direktur Eksekutif MRD, pada Senin (10/03/2025).

“Limbah SBE ini dapat mencemari lingkungan sekitar, baik tanah, air, maupun tanaman. Kandungan asam lemak yang tinggi dalam SBE berpotensi mempengaruhi kualitas tanah dan air di kawasan hutan HPK tersebut,” terang Ilham.

“Demi keadilan, MALAYA Research and Development (MRD) Riau serta Forum Masyarakat Lingkungan (FORMALIN) Riau meminta kepada penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan perusakan lingkungan hidup di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Sejak 12 Februari 2025, awak media telah berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada manajemen PT EMI. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen masih bungkam.

(Jul Frima/Armen)