Polres Metro Bekasi Sita Ribuan Obat Keras Jenis G, Enam Pengedar Ditangkap

BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Bekasi berhasil menyita ribuan butir obat keras daftar G dalam operasi yang digelar pada Selasa (11/3).

Dalam operasi tersebut, enam pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi turut diamankan. Dari para tersangka, polisi menyita berbagai jenis obat keras, termasuk tramadol, eximer, zholam, serta obat-obatan lain yang masuk dalam kategori daftar G.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berkomitmen membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Langkah ini juga sejalan dengan program Asta Cita yang digagas Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam upaya memerangi peredaran obat ilegal di Indonesia.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Tobing, menjelaskan bahwa keenam tersangka ditangkap karena menjual obat keras tanpa izin edar resmi dari Dinas Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Mereka kami tangkap karena tidak memiliki izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM. Keberhasilan ini juga berkat dukungan masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta ormas yang turut membantu dalam pemberantasan peredaran obat terlarang,” ujar Farlin dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (11/3).

Lebih lanjut, Farlin mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran obat keras ilegal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung dan mengapresiasi upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Ini adalah semangat bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” tambahnya.

Saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi pengedar obat keras daftar G tanpa izin resmi.

(Asia Pujiono/Aas)