Sumsel  

Diduga Ada Permainan dalam Distribusi Pupuk Subsidi di Kabupaten Empat Lawang

EMPAT LAWANG – Sejumlah kelompok tani di Kabupaten Empat Lawang mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi. Bahkan, kelompok tani di Desa Terusan Baru mengaku sudah tiga musim tanam padi berturut-turut tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka.

Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media, stok pupuk subsidi di salah satu gudang pengecer justru tersedia dalam jumlah yang cukup banyak.

Namun, warga setempat mengungkapkan bahwa pupuk subsidi hanya bisa didapatkan dengan harga sekitar Rp270 ribu per sak. Padahal, bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, harga pupuk subsidi seharusnya hanya Rp170 ribu per sak.

Salah satu petani, Ev, menyampaikan keluhannya terkait ketidakadilan dalam distribusi pupuk bersubsidi.

“Kelompok tani kami sudah lama tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak kami sebagai petani dan anggota kelompok tani. Anehnya, ketika kami membeli di luar kelompok tani, pupuk subsidi masih bisa didapatkan, tetapi harganya jauh lebih mahal, yakni Rp270 ribu per sak,” ungkapnya.

Situasi ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di sektor pertanian.

Para petani di Kabupaten Empat Lawang berharap agar pemerintah daerah, melalui instansi terkait, dapat memperketat pengawasan guna mencegah penyimpangan dalam pendistribusian dan penetapan harga pupuk subsidi.

Langkah tegas dari pemerintah sangat diperlukan agar distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, sehingga hasil panen petani dapat meningkat dan kesejahteraan mereka pun tercapai, sesuai dengan harapan pemerintah pusat.

(Iwan)