KETAPANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ketapang resmi mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Ketapang pada tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Penetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Kemenag Ketapang, penyelenggara zakat wakaf, Kabag Kesra Ketapang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Forum Bulog, DKUKMPP Ketapang, PCNU, Muhammadiyah Ketapang, serta tokoh masyarakat. Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Kemenag Ketapang pada Kamis (6/3/2025).
Kepala Kemenag Ketapang, Syarifendi, menjelaskan bahwa zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras, ditetapkan sebesar 2,7 kg per jiwa. Zakat juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang diklasifikasikan ke dalam lima kategori berdasarkan harga beras, yaitu berkisar antara Rp13.000 – Rp27.000 per kg. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa per hari,” ungkapnya.
Adapun rincian zakat fitrah dalam bentuk uang untuk 2,7 kg beras adalah sebagai berikut:
- Klasifikasi I : Rp99.000
- Klasifikasi II : Rp62.100
- Klasifikasi III : Rp49.500
- Klasifikasi IV : Rp40.500
- Klasifikasi V : Rp35.100
Syarifendi mengimbau panitia zakat untuk menyalurkan zakat fitrah dan fidyah secara langsung kepada mustahiq guna menghindari sistem kupon serta pengumpulan massa yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Muslim di Ketapang untuk segera menunaikan zakat setelah diterbitkannya surat edaran. Hal ini agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh para mustahiq,” tambahnya.
Zakat dapat disalurkan melalui BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di lingkungan masing-masing.
“Selain itu, kami juga meminta agar LAZ dan UPZ melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya kepada BAZNAS dan Kemenag Ketapang,” tutup Syarifendi.
(Sukardi)