JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di dalam toren air di rumah mereka.
Korban, yang berinisial TSL (alias Enci) dan ES, merupakan warga Angke, Tambora, Jakarta Barat. Sementara pelaku, FI, ditangkap di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, pada 9 Maret 2025 malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami, menjelaskan bahwa korban dikenal sebagai sosok dermawan yang sering meminjamkan uang kepada warga sekitar. Pelaku diketahui merupakan pelanggan rutin yang meminjam uang kepada korban untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku sudah meminjam uang sejak tahun 2021 hingga 2025. Setiap kali meminjam, ia berjanji akan melunasi dengan cara mencicil,” ujar Kombes Pol Twedi dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).
Sebelum terjadinya pembunuhan, pelaku mengaku mengenal seseorang yang memiliki kemampuan spiritual, salah satunya adalah menggandakan uang. Selain itu, pelaku juga menjanjikan bahwa ia bisa mencarikan jodoh untuk anak pertama korban melalui ritual khusus.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan dua nomor telepon berbeda yang diklaim sebagai kontak dukun tersebut. Dalam komunikasi, ia menyebut dua sosok dukun fiktif, yakni “Kris Martoyo”, yang dikatakan mampu menggandakan uang, dan “Kakang”, yang diklaim sebagai dukun pencari jodoh.
Pada Februari 2025, pelaku memperlihatkan sejumlah uang kepada korban sebagai bagian dari ritual penggandaan uang. Kemudian, pada 1 Maret 2025, pelaku dan korban sepakat untuk melakukan ritual spiritual di rumah korban sekitar pukul 12.01 WIB.
Korban kedua, ES, bersiap menjalani ritual di kamar mandi dengan menggunakan sarung, sementara korban pertama, TSL (Enci), menunggu di ruang utama dengan uang yang akan digandakan.
Selama ritual berlangsung, komunikasi dengan dukun dilakukan melalui telepon. Namun, karena merasa prosesnya terlalu lama dan tidak membuahkan hasil, korban TSL (Enci) mulai emosi dan mencaci maki pelaku dengan kata-kata kasar.
Merasa tersinggung, pelaku tersulut emosi dan melakukan aksi pembunuhan.
Pelaku yang merasa dihina kemudian mengambil batang besi dan memukul kepala korban TSL (Enci) sebanyak dua kali. Tak berhenti di situ, pelaku lalu menindih tubuh korban dan mencekiknya hingga tewas menggunakan tali rafia.
Setelah memastikan korban pertama meninggal, pelaku berusaha menenangkan diri dengan merokok selama 15 menit di depan rumah.
Kemudian, ia masuk ke kamar mandi dan menyerang korban kedua, ES, dengan cara yang sama. Korban sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku kembali memukul kepala korban dengan batang besi dan mencekiknya hingga tewas.
Setelah kedua korban tewas, pelaku memasukkan jasad mereka ke dalam toren air yang berada di bawah kulkas. Ia juga membersihkan darah yang berceceran untuk menghilangkan jejak.
Untuk mengelabui keluarga korban, pelaku mematikan lampu rumah dan berpura-pura menjadi teknisi listrik saat bertemu dengan Roni Effendy, adik dari korban kedua. Dalam keadaan gelap dan mengenakan masker, pelaku berdalih bahwa ibu dan kakaknya sedang keluar rumah.
Setelah Roni pergi, pelaku mengambil uang yang sebelumnya akan digandakan, mengunci pintu rumah, dan melarikan diri. Ia juga membuang barang bukti, termasuk ponsel milik korban, ke tanggul Kali Jodoh sebelum kabur ke Cirebon.
Di Cirebon, pelaku kembali membuang ponsel korban sebelum akhirnya melanjutkan pelariannya ke Banyumas.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Banyumas pada 9 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, menambahkan bahwa korban sempat berkomunikasi dengan anaknya, Roni Effendy, sebelum pembunuhan terjadi.
“Siang harinya, korban Enci sempat menghubungi anaknya, Ronny Effendy, menanyakan kapan akan pulang ke rumah. Namun, malam harinya, pelaku menggunakan ponsel korban untuk mengirim pesan WhatsApp ke Ronny, berpura-pura bahwa sedang ada perbaikan listrik di rumah,” jelas AKBP Arfan.
Saat ini, pelaku FI ditahan di Polres Metro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Asia Pujiono/Aas)