KETAPANG – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syamsul Islami, memimpin rapat koordinasi terkait potensi pemanfaatan red mud sebagai alternatif material timbunan jalan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati Ketapang pada Jumat (14/03/2025).
Dalam arahannya, Syamsul Islami menegaskan bahwa penggunaan limbah bauksit ini harus mengikuti prosedur perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta melalui serangkaian penelitian terkait pemanfaatan limbah bauksit dari PT. WHW.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang akan mendukung dan membantu dalam proses perizinan serta penelitian terkait pemanfaatan limbah bauksit ke Kementerian KLHK,” ujarnya.
Pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) meliputi kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan/atau perolehan kembali (recovery). Tujuannya adalah mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku, bahan penolong, atau bahan bakar.
Saat ini, PT. WHW telah memiliki izin untuk penggunaan limbah sebagai material timbunan. Namun, perusahaan tersebut masih memerlukan izin tambahan terkait pengolahan dan daur ulang limbah B3.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang dan PT. WHW sepakat untuk bekerja sama dalam mengurus perizinan dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Sukardi)