KETAPANG – Tim Satgas Saber Pungli Polres Ketapang melakukan pengecekan di lapangan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Air Dekakah, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Langkah ini diambil setelah Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya biaya tambahan yang tidak sesuai prosedur dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Pengecekan yang dilakukan pada Jumat (14/03/2025) pukul 08.30 WIB ini bertujuan untuk memastikan kebenaran laporan serta menindaklanjuti dugaan pungli yang merugikan warga. Tim Satgas melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, staf desa yang terlibat dalam administrasi pembuatan sertifikat, serta meminta keterangan dari warga setempat.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasi Pengawasan IPTU Maryata, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas pungli di sektor pelayanan publik.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap layanan publik, khususnya administrasi pertanahan, berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik ilegal,” ujar IPTU Maryata.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan bahwa dari 800 sertifikat yang telah diterbitkan dan diserahkan kepada warga, biaya yang dikeluarkan berkisar antara Rp260.000 hingga Rp300.000 per sertifikat, sesuai dengan berita acara kesepakatan yang dibuat.
“Sampai saat ini belum ada warga yang mengaku membayar lebih dari biaya yang telah disepakati, namun kami masih terus mendalami apakah ada indikasi pungli lain dalam laporan ini,” tambah Maryata.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Saber Pungli akan terus menyelidiki alur proses pembuatan sertifikat tanah di Kecamatan Manis Mata. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pungli atau praktik tidak wajar dalam pelayanan publik.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional. Ke depannya, diharapkan tidak ada lagi praktik pungli yang merugikan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah maupun layanan publik lainnya di Kabupaten Ketapang.
(Sukardi)