BATAM – Sebuah gudang di kawasan Megacipta Industrial Park, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan beras.
Pantauan di lokasi pada Senin, 17 Maret 2025, terdengar suara mesin yang diduga digunakan untuk mencampur beras. Selain itu, sejumlah truk pengangkut beras kerap keluar-masuk lokasi.
“Gudang tersebut milik N*m S*ng, dan kepala gudangnya I*h*k (menyebut nama sebenarnya),” kata sumber IndonesiaKini.id.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa modus pengoplosan ini dilakukan dengan mengemas ulang beras subsidi agar terlihat seperti beras premium.
“Iya, beras subsidi dimasukkan ke kemasan baru, seolah-olah itu beras premium,” kata dia.
Merujuk pada Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik gudang maupun kepala gudang belum dapat dikonfirmasi. Saat didatangi ke lokasi, tidak satupun pihak gudang yang bisa dimintai keterangan.
(Redaksi)