KETAPANG – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan coolbox dan freezer oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Ketapang dinilai mandek di Polres Ketapang.
Kasus yang mencuat sejak tahun 2023 ini hingga kini, pada 2025, belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, menimbulkan kesan bahwa Polres Ketapang lamban dalam menangani kasus yang diduga merugikan keuangan negara.
Mandeknya proses hukum ini menjadi perhatian serius Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi. Ia menilai bahwa seharusnya sudah ada kepastian hukum terkait unsur kerugian negara yang ditimbulkan serta penetapan tersangka.
“Jika laporan ini diproses dengan baik, seharusnya dalam waktu selama ini sudah bisa diketahui unsur kerugian negara dan ada kepastian hukum terkait penetapan tersangka,” ujar Suryadi, Rabu (19/03/2025).
Lebih lanjut, Suryadi mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima informasi mengenai perkembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan penghentian penyelidikan.
“Kalau kasus ini sudah dihentikan melalui SP3, seharusnya saya sebagai pelapor mendapat informasi dari pihak Polres,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Ketapang untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Unit III Satreskrim Polres Ketapang. Saat ini, kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat terkait jumlah kerugian negara,” jelas AKP Ryan Eka Cahya.
(Sukardi)