Riau  

Kepatuhan PT Envitec Multi Indonesia Terhadap Peraturan dan UU Republik Indonesia Dipertanyakan

DUMAI – Komitmen perusahaan pengelola limbah saat akan membangun dan menjalankan usahanya dapat meliputi kepatuhan terhadap peraturan, penggunaan teknologi ramah lingkungan, dan upaya mengurangi jejak karbon.

Melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah.

Berdasarkan literatur yang diperoleh Indonesiakini.id, sejak tahun 2022 hingga 2024, Pengadilan Negeri Batam telah mengadili perkara pidana dan menjatuhkan putusan terkait kasus “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

Setelah Indonesiakini.id menyampaikan surat klarifikasi kepada PT Envitec Multi Indonesia, pada Senin (17/3/2025), Malaya Research Development (MRD) juga menyampaikan surat permohonan penjelasan atas kegiatan dumping yang diduga melibatkan limbah SBE dalam Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi (HPK), terang Ilham Marican, Direktur Eksekutif MRD.

Hingga berita ini diterbitkan, Indonesiakini.id telah mengonfirmasi kembali kepada manajemen PT EMI, yaitu Akbar, melalui pesan WhatsApp. Namun, manajemen perusahaan tetap memilih bungkam.

“Pilihan bungkam tersebut membuat komitmen PT EMI sebagai perusahaan pengelola limbah untuk taat serta tunduk terhadap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dipertanyakan,” ungkap Ilham.

Diduga, PT EMI tidak taat mematuhi Pasal 67 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2023, tegas Ilham.

(Armen/Emen)