Dugaan Kasus Pembunuhan Kades Karya Mukti Berjalan Lamban, Keluarga Korban Kembali Mempertanyakan Kejelasan Proses Hukum

KETAPANG – Keluarga korban terus mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti, yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian.

Menurut keterangan perwakilan keluarga korban, Heri Yunanda, kepolisian telah memperbaiki petunjuk dari Jaksa (P19) dan hanya tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21). Namun, hingga lebih dari dua minggu sejak berkas dikirim ke Kejaksaan, belum ada perkembangan lebih lanjut.

“Sudah lebih dari dua minggu di Kejaksaan, tapi masih belum ada kejelasan. Kami ingin tahu sejauh mana penanganan kasus ini sebenarnya,” ujar Heri Yunanda.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI juga telah mengirimkan surat kepada Kapolres Ketapang. Dalam surat tersebut, LPSK meminta agar penanganan perkara dilakukan sesuai aturan serta meminta laporan perkembangan kasus dari Kapolres Ketapang.

Keluarga korban juga mengeluhkan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak 28 Februari 2025, meskipun sudah beberapa kali meminta kepada pihak kepolisian. Kondisi ini memicu berbagai spekulasi mengenai proses hukum kasus tersebut.

“Dari kepolisian katanya berkas sudah masuk ke Kejaksaan, tapi faktanya belum ada kejelasan lebih lanjut. Sampai sekarang, kami masih menunggu dan berharap adanya kepastian hukum,” tambah Heri Yunanda.

Ia juga menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat kasus ini masih stagnan, keluarga korban bersama massa pendukung berencana menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar dibandingkan aksi sebelumnya.

“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Jika memang tidak ada perkembangan, kami akan turun ke jalan lagi dengan massa yang lebih banyak,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Ketapang dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa berkas perkara telah memasuki tahap satu dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, berkas sedang diperiksa oleh jaksa dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

“Semoga berkas ini bisa segera dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa,” ujar Kapolres Ketapang.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Ketapang belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan dugaan kasus pembunuhan tersebut.

Sementara itu, Heri Yunanda dalam keterangannya kepada IndonesiaKini.id melalui WhatsApp mengungkapkan harapan keluarga korban agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan titik terang dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kasus pembunuhan ini sudah berjalan selama 3 bulan 19 hari sejak 29 November 2024. Kami berharap agar perkara ini segera diselesaikan dengan transparansi sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tutupnya.

(Sukardi)