KETAPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang melakukan pengawasan terhadap proses perbaikan jalan dengan metode meting (pemadatan tanpa timbunan). Langkah ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas pada ruas jalan yang belum dapat dilewati sepenuhnya, sekaligus menjadi alternatif yang lebih efektif dalam kondisi cuaca saat ini.
Menghadapi musim hujan yang berpotensi memperburuk kondisi jalan, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengambil langkah strategis dengan mengganti metode penimbunan menjadi teknik meting. Satpol PP Ketapang turun langsung mengawal instruksi Bupati, yang mewajibkan perusahaan segera melakukan perbaikan jalan dengan target rampung sebelum Lebaran.
Kepala Satpol PP Ketapang menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena faktor cuaca dan struktur tanah yang tidak mendukung proses penimbunan.
“Penimbunan di musim hujan justru bisa memperparah kerusakan jalan. Oleh karena itu, teknik meting dinilai lebih efektif dalam kondisi seperti ini,” ujarnya kepada media, Minggu (23/3/2025).
Sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas selama perbaikan berlangsung, Satpol PP Ketapang menerapkan aturan khusus bagi kendaraan berat. Mulai 30 Maret 2025, kendaraan bermuatan sawit hanya diperbolehkan melintas pada pukul 06.00-09.00 WIB, sedangkan truk pengangkut CPO (Crude Palm Oil) baru dapat melintas setelah pukul 16.00 WIB. Aturan ini berlaku khusus untuk ruas jalan Pelang-Kepuluk.
Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan jalan serta meminimalkan dampak terhadap mobilitas masyarakat dan distribusi logistik menjelang Lebaran.
(Sukardi)