KETAPANG – Seorang terduga pelaku kasus ilegal logging berhasil melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pelaku, yang diketahui sebagai pemilik kayu ilegal, kabur dengan modus berpura-pura meminta izin untuk membeli makanan.
Kapolsek Sungai Laur, IPTU Niptah Alimudin, membenarkan kejadian tersebut. “Ada dua terduga pelaku dalam kasus ini, yaitu pemilik kayu dan sopir truk. Keduanya diamankan di lokasi kejadian setelah kendaraan yang mereka gunakan mengalami kerusakan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kayu ulin sepanjang 4 meter dengan spesifikasi 8×16 sebanyak 132 batang.
Karena kendaraan pelaku mengalami kerusakan, kayu tersebut harus dipindahkan menggunakan kendaraan lain untuk diamankan.
Kapolsek menjelaskan bahwa saat kejadian, terduga pelaku tidak berada di dalam sel atau lingkungan Polsek. “Saat itu, kantor sedang dibersihkan setelah banjir yang melanda kecamatan ini,” ungkapnya kepada wartawan pada Selasa (25/3/2025) melalui pesan WhatsApp.
Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Namun, upaya pelacakan terkendala karena pelaku membawa ponsel yang hingga saat ini belum aktif.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor guna mempercepat proses hukum.
(Sukardi)






